Pengedar Sabu Warga Bayeun Aceh Timur Diciduk Saat Bertransaksi

Sebarkan:
LANGSA I Seorang pengedar sabu berinisial MK (22) warga Peukan Bayeun Kecamatan Birem Bayeun di ciduk Personel Satres Narkoba Polres Langsa ketika melakukan transaksi jual beli pada Rabu (23/11/2022).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Sandy Saputra membenarkan telah mengamankan  seorang laki- laki yang selama ini mengedar narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya di Dusun Peukan Desa Bayeun Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur yang sudah meresahkan masyarakat setempat. 

Tersangka ditangkap pada hari rabu (23/11/2022) sekira pukul 15.00 Wib di Peukan Bayeun Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Penangkapan terhadap tersangka ini pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan personil Polisi yang sedang melakukan penyamaran (Undercover Buy), terang Kasat, Kamis (24/11/2022). 

Kemudian dari hasil penangkapan tersebut, kita amankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,44 gram, satu unit Handphone merk Vivo warna biru dan satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, tanpa No Pol.

Selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat. (Jboy).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini