KPU Deliserdang Diminta Tak Rekrut PNS dan Anggota Parpol

Sebarkan:

DELISERDANG | Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengingatkan Komisi Penyelenggara Pemilu ( KPU) Deliserdang untuk tidak merekrut Penyelanggara Pemilu baik di Kecamatan maupun di Desa dari ASN, TNi Polri ataupun Anggota Partai. Hal ini disebutkan Komisioner Bawaslu Deliserdang DR Aminuddin S.Sos saat dimintai tanggapannya, Sabtu 27/11/2022.

Komisioner Bawaslu Deliserdang, Aminuddin menyebutkan bahwa KPU harus taat kepada syarat rekrutmen yang tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilihan umum.

" Bawaslu mengingatkan KPU untuk memastikan rekrutmen PPK dan PPS yang terpilih nantinya agar sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur perundang undangan, bukan ASN, TNI Polri, bukan anggota parpol, tidak mantan narapidana dengan putusan minimal lima tahun atau lebih, tamatan minimal SMA sederajat, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, " ucapnya.

Sementara itu, rekrutmen anggota PPK oleh KPU sudah dibuka mulai 2 -29 November 2022 dan untuk PPS mulai 18- 27 Desember 2022.

Komisioner KPU Deliserdang, Timo Daulay menegaskan untuk penerimaan Anggota PPK dan PPS, KPU Deliserdang tentunya tetap mengikuti undang undang dan aturan yang ditetapkan dan sosialisasi ini sudah kita laksanakan baik dengan cara melakukan sosialisasi langsung dengan lembaga pemerintah, maupun elemen masyarakat.

" KPU juga melakukan sosialisasi terkait rekrutmen melalui media sosial. Dan mengantisipasi adanya anggota parpol yang ikut melakukan seleksi, akan diketahui karena penguplotan data terkoneksi dengan data pisipol," ungkap Timo.( Wan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini