Kejari Medan Akhirnya Limpahkan Perkara Korupsi Rp1,9 M di BRI Unit Simpang Amplas

Sebarkan:

 



Tim JPU Kejari Medan Fauzan Igri Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba saat menyerahkan berkas perkara korupsi di BRI Simpang Amplas. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (4/11/2022) akhirnya melimpahkan berkas perkara korupsi Rp1,9 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas ke Pengadilan Tipikor Medan.


Pelimpahan berkas diserahkan oleh tim JPU Kejari Medan Fauzan Igri Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan perkara tersebut atas nama dua terdakwa.


"Yakni berkas atas nama Rahmuka Triki Ekawan (48) selaku mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas dan rekannya Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS)," ujar Simon.


Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Selanjutnya, tim JPU Kejari Medan tinggal menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang.


"Setelah pengiriman berkas, kita tinggal menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yakni pembacaan surat dakwaan," ujarnya.


Kupedes


Sedangkan modus yang dilakukan Dina Arpina selaku CS dengan cara mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.


"Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Dina. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Dina," katanya.


Tidak cuma itu, lanjut Simon, tersangka Dina juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka Dina.


"Sedangkan keterlibatan Rahmuka Triki Ekawan yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan Dina Arpina merugikan keuangan negara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini