'Jual' Anak Teman Layani Pria 'Hidung Belang' di Kamar Hotel, Cindy Dituntut 5 Tahun

Sebarkan:




JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Pemberantasan TPPO. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Cindy (bukan nama sebenarnya) lewat persidangan secara virtual, Rabu (23/11/2022) di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.


Wanita 25 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


"Yakni melakukan perekrutan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penggunaan kekerasaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.


Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,“ kata JPU pengganti dari Kejati sumut Tiorida Hutagaol.


Hanya saja, JPU  tidak menguraikan apa hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.


Majelis hakim diketuai Eti Astuti pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pemeriksaan Cindy sebagai terdakwa.


Aplikasi MiChat


Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaan menguraikan, terdakwa bersama temannya, Sherly (juga nama samaran), Selasa (12/7/2022) mendatangi tempat kost-kostan Carlo di kawasan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas menemu korban.


Wanita jelita itu kemudian menawarkan agar tinggal di rumahnya daripada tinggal di tempat kost-kostan tersebut dan disetujui korban.


”Kau disuruh tinggal dulu di tempat kakak, untuk sementara beberapa hari, tapi kalau gak mau tinggal di situ pun, gak apa-apa main-main aja dulu,” kata JPU menirukan ucapan Cindy.


Korban kemudian diajak ke salah satu kamar Hotel Oyo, namun pintu kamar hotel terkunci. Terdakwa pun membuka aplikasi online MiChat dan memposting foto saksi korban.


Tak lama kemudian ada seorang laki-laki menawarkan Rp500 ribu agar dilayani hasrat birahinya. Namun sesampai di kamar hotel, Cindy menolak melayani pria tak dikenal tersebut.


”Bang aku gak mau. Cancel aja. Bilang aja abang yang mau. Cancel sama kakak itu,” kata JPU menirukan ucapan korban.


Beberapa jam kemudian masuk tawaran dari 'pria hidung lainnya' lewat aplikasi MiChat dengan tawaran yang sama, Rp500 ribu dan korban diminta melayani pria tersebut.


Usai 'bermantap-mantapan', korban kemudian diberikan uang Rp500 ribu dan Cindy diberikan komisi Rp100 ribu. Sedangkan sisanya Rp200 ribu digunakan Shanty untuk membeli narkotika jenis sabu dipakai secara bersama-sama di kawasan Kampung Baru dan sisa uang sebesar Rp200 ribu lagi membeli makanan, handbody dan rokok.


Ibu korban juga teman terdakwa, Jumat (15/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB datang melabrak terdakwa. ”Kau jual anakku kan?” kata ibu korban. Kasusnya pun dilaporkan ke penyidik pada Polrestabes Medan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini