Incinerator Tidak Beroperasi, RSUD Kota Padangsidimpuan Keluarkan Ratusan Juta Untuk Limbah B3

Sebarkan:

 

RSUD Kota padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan terpaksa  menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah  untuk pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pasalnya incinerator atau alat pembakar limbah medis yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak beroperasi lagi. 

Berdasarkan informasi yang dikutip metro-online co dari berbagai sumber Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup

B3 yang ada di rumah sakit misalnya bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis

Limbah medis yang dihasilkan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Kota Padangsidimpuan saat ini pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga. 

Kepala Bidang Penunjang Non Medis RSUD Kota Padangsidimpuan Kombang, bersama Kepala Seksi Penunjang Non Medis Syukur Harahap mengatakan, jika pengelolaan limbah B3 benar diserahkan kepada pihak ketiga.

"Kalau untuk penanganan limbah B3 untuk saat ini kita pihak ketiga kan kepada PT. Indowastek yang beralamat di Tanjung Morawa Medan," jelas Kombang kepada metro-online.co, Selasa (29/11/2022).

Kombang juga mengatakan kalau limbah B3 yang dihasilkan RSUD Kota Padangsidimpuan disimpan ditempat penampungan sementara. Kemudian setelah limbah tersebut sudah jumlahnya banyak baru diangkat oleh pihak ketiga.

Ketika metro-online.co menanyakan kapan limbah B3 dilakukan pengangkutan dan berapa jumlah anggaran yang diharus keluarkan kepada pihak ketiga?.

Kasi Penunjang Non Medis Syukur Harahap menjawab, kalau limbah medis B3 dilakukan pengangkutan oleh pihak ketiga sekali sebelum tiga bulan.

"Kalau masalah pengangkatan limbah B3, sesuai dengan SOP kita buat waktu pengangkutannya itu tidak boleh lewat dari tiga bulan, karena melihat kondisi dari tempat penampungan sementara," terang Syukur.

Kemudian Syukur juga mengatakan, limbah B3 yang dihasilkan RSUD Kota Padangsidimpuan mencapai lebih kurang 2,3 ton setiap pengangkutannya dan limbah tersebut diangkut bisa jadi satu atau dua bulan sekali dan untuk biaya jasa pengangkutannya kepada pihak ketiga sebesar Rp. 35.000 untuk satu kilogram limbah.

Dari amatan metro-online.co jika banyaknya limbah B3 yang dihasilkan RSUD Kota Padangsidimpuan apabila dihitung 2,3 ton sekali pengangkutan dikalikan Rp.35.000 maka RSUD Kota Padangsidimpuan akan mengeluarkan biaya per tiga bulan mencapai Rp.80.500.000 dan satu tahunnya pengeluaran untuk B3 mencapai Rp.322.000.000.

Sementara untuk Incinerator milik RSUD Kota Padangsidimpuan Syukur mengatakan kondisinya masih bisa difungsikan, hanya saja tidak beroperasi lagi.

"Untuk incinerator terakhir kondisinya masih berfungsi terus terhitung sejak bulan satu tahun 2021 kita tidak lagi melakukan pembakaran sampah, karena kita mengkaji sesuai dengan aturan kita sudah menyalahi aturan itu. Jika dilihat dari corong pembuangan asapnya itu harus lebih tinggi dari gedung terdekat," ucap Syukur.

"Sementara tinggi corong atau pembuangan asapnya kalau kita lihat tidak memadai apalagi jarak dengan lingkungan penduduk juga tidak memadai. Makanya karena sebab itu kita buat kerjasama dengan pihak ketiga" tambahnya. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini