Dissenting Opinion Divonis Bebas, PK Mantan Plt Kadis PUPR Madina Terpidana 3,5 Tahun Hadirkan Ahli Pidana

Sebarkan:

  



Pemohon PK Syahruddin (kiri) dan dokumen ketika Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina bersama 2 lainnya diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Syahruddin, mantan Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mandailing Natal (Madina), melalui tim penasihat hukumnya (PH) menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK), Senin (21/11/2022).


Persidangan PK dihadiri langsung terpidana 3,5 tahun penjara tersebut di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Menjawab pertanyaan tim PH pemohon, ahli dari Universitas Darma Agung (UDA) Medan Syawal Siregar berpendapat bahwa untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) instansi terkait.


"Kalau ditanya siapa yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara menurut Saya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi.


Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), Inspektorat Provinsi, Kabupaten / Kota dan akuntan publik. Bila yang menghitung kerugian keuangan negara akuntan publik semestinya memiliki legitimasi formal seperti sertifikasi dan masuk anggota profesi Ikatan Akuntan," urainya.


Bila kemudian kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemohon bersalah dan  ditemukan unsur formal hukum acara pidananya (KUHAPidana) tidak terpenuhi, maka upaya hukum ditempuh adalah permohonan PK.


Permohonan PK di antaranya bila ditemukan alat buktinya bertentangan satu dengan lainnya dan kemungkinan adanya kesilapan hakim yang nyata memutus perkaranya.


Di bagian lain, tim JPU dari Kejari Madina dimotori Leo Caniago selaku termohon PK mempertanyakan, apakah bila salah satu alat bukti seperti ahli dari akuntan publik kemudian secara formal tidak terpenuhi karena tidak memiliki sertifikasi atau tidak masuk asosiasi profesi akuntan, ahli menimpali, hakim bisa memutuskan kerugian keuangan negaranya sesuai dengan fakta persidangan.


"Unsur kerugian keuangan negara berdasarkan alat bukti yang sah terserah majelis memutusnya," pungkas Syawal Siregar. Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Sempat Bebas


Dilansir sebelumnya, Syahruddin bersama dengan Hj Lianawaty Siregar selaku PPK pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina TA 2017 (terdakwa II) dan Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2016 lewat dissenting opinion sempat divonis bebas.


Anggota majelis hakim II Denny Iskandar dalam amar putusannya yang dibacakan tersendiri menyatakan, tidak sependapat dengan hakim ketua Mian Munthe dan anggota majelis I Jarihat Simarmata,  Selasa (28/4/2020) lalu di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan secara video teleconference (vicon).


Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara ketiga terdakwa telah terbukti. Sebab menurut saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, ditemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan plang posko. Sedangkan dua hakim lainnya menyatakan, dakwaan primair dan subsidair JPU, tidak terbukti.


Terpidana dan kedua lainnya sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara sebagaimana dakwaan primair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menurut akuntan publik Achmad kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.


3,5 Tahun


Tim JPU pun melakukan upaya hukum kasasi dan ketiganya divonis bersalah dan dipidana masing-masing selama 3,5 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) masing-masing selama 3 bulan.


Ketiga terpidana tersandung perkara korupsi bersama-sama terkait Kawasan Wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran Pemkab Madina di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. 


Bupati Madina ketika itu Drs Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan membangun Kawasan Wisata Taman Sirisiri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) dan memerintahkan 3 Kepala Dinas (Kadis) yakni Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dispora Kabupaten Madina untuk mewujudkanya.


Namun pembangunannya menurut JPU, tidak sesuai mekanisme. Di antaranya, pengerjaan pagar sepanjang 76 meter dikerjakan sebelum paket pekerjaan diketuk palu (disetujui menjadi APBD kabupaten Madina-red). (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini