80.490 Lembar SIM Bekas Dibakar

Sebarkan:

MEDAN- Sebanyak 80.490 lembar surat izin mengemudi (SIM)  bekas dimusnahkan Sat Lantas Polrestabes Medan di lapangan praktek mengemudi Sat Lantas Polrestabes Medan, Kamis (13/12/2018).

Pemusnahan puluhan ribu SIM bekas itu dilakukan dengan cara membakarnya di dalam drum bekas.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini SIK mengatakan, SIM bekas tersebut merupakan  SIM perpanjangan yang sudah habis masa berlakunya dan sudah dipotong menjadi dua potongan.

"Setelah dipotong-potong selanjutnya SIM-SIM bekas tersebut dibakar," ujar Juliani.
Tambah Juliani, SIM bekas tersebut dikumpulkan sejak Januari hingga September 2018 saat para pemohon SIM mengurus perpanjangan sehingga SIM lama ditahan setelah SIM baru diterbitkan.

Pemusnahan tersebut, tambah Juliani, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan SIM-SIM bekas oleh oknum-oknum tertentu. (jo)



MUSNAHKAN:Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini didampingi Kanit Reg Ident AKP Joko Lelono saat memusnahkan 80.490 lembar SIM bekas.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini