APMM Diduga Jarah Nelayan Kota Medan

Sebarkan:

BELAWAN | Satu unit kapal nelayan Medan KM Rezeki Laut, dilaporkan dirampas atau dijarah petugas kapal Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) atau polisi Maritim Malaysia saat mencari ikan di perairan Selat Malaka, kawasan Pulau Berhala, Sumatera Utara, Sabtu (6/11/2022).

Akibatnya, nelayan kecil tersebut mengalami kerugian berupa satu unit GPS merek ONWA, ikan sekitar 30 Kg ikan jenis Kerapu dan Mata Besar dan es serta barang berharga lainnya.

Diperkirakan lokasi peristiwa yang bisa mengganggu hubungan bilateral dua negara bertetangga itu masih berada di perairan ZEE Indonesia atau sekitar posisi: 04° 14. 400 N - 99° 24. 300 E, Senin (31/10/2022) sekara pukul 17.00 WIB.

"Ukuran kapal kami 5 GT dan jumlah ABK sebanyak empat orang dengan alat tangkap ikan bubu," kata Nakhoda kapal, Rubianto Perangin Angin alias Anto warga Kampung Salam, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Belawan, Kota Medan.

Saat kejadian, KM. Rezeki Laut sedang melintas di Selat Malaka perairan ZEE Indonesia. Lalu didatangi kapal patroli APMM dengan nomor lambung 2213.

Setelah kedua kapal merapat, petugas kapal APMM 2213 memerintahkan Nakhoda KM Rezeki Laut Anto untuk membuka palka. Setelah terbuka semua ikan yang ada didalamnya diambil. Demikian halnya dengan alat navigasi kapal atau GPS. 

"Sedangkan seluruh es yang masih ada dibuang mereka ke laut. Selanjutnya kami disuruh pulang," ujar Anto.

Merasa mengalami perlakukan tidak sepantasnya dari petugas APMM, Nakhoda KM Rezeki Laut bersama ABK melapor ke petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Selasa (1/11/2022).

"Namun sampai sekarang belum ada informasi perkembangan penanganan laporan kami dari PSDKP Belawan," ucap Anto.

Menyikapi kejadian itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdulrahman alias Atan berang dan mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap untuk melindungi rakyatnya.

"Peristiwa seperti ini sudah sering terjadi dan apa maksud APMM. Kenapa kapal patroli Malaysia berani masuk ke perairan Indonesia. Bahkan melakukan penjarahan terhadap nelayan kita," katanya bernada emosi didampingi Sekretaris HNSI Kota Medan Rustam Effendi Maha, SH.

HNSI Kota Medan meminta pemerintah Indonesia bertindak untuk melindungi nelayan sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Budidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Pemerintah seharusnya jangan diam dengan kejadian ini karena nelayan termasuk komponen pemasok gizi dan nutrisi ikan terbesar ke masyarakat Indonesia. Apalagi kapal APMM sudah berani masuk ke wilayah perairan NKRI tanpa izin," tegasnya. (rel/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini