WAOW! PT Medan Perberat Hukuman Mantan Sekda Samosir dari 1 Jadi 2 Tahun

Sebarkan:



Dokumen foto ketika Jabiat Sagala diadili secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Hukuman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala akhirnya diperberat majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dari semula 1 tahun penjara menjadi 2 tahun.


Majelis hakim diketuai Dr Herdi Agusten dengan hakim anggota Pahatar Simarmata dan Yusra dalam amar putusannya menyatakan, merubah tulisan Pengadilan Tipikor Medan.


Sedangkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang terbukti yakni Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU, tidak berubah.


Data lainnya dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (19/10/2022), pidana denda yang dijatuhkan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yakni Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 bulan kurungan, juga tidak diubah.


Jabiat Sagala diyakini terbukti bersalah menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 TA 2020 lalu.


Penanggulangan Covid


Sementara sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.


Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar.


Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425 tanpa melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).


Demikian juga dengan metode Penunjukan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui disebut-sebut tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.


Hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.


3 Lainnya


Tiga nama lainnya (berkas penuntutan terpisah) juga turut diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Di antaranya, Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sardo Sirumapea selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.


Sedangkan Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini