VIDEO Pengakuan Anak Dituduh Curi Uang di Tebingtinggi, Disekap dan Dipaksa Kerja Tanpa Gaji

Sebarkan:
LPAI Tebingtinggi saat mendampingi kedua korban.
TEBINGTINGGI | 
Dua orang anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban penyiksaan dan dugaan perbudakan di sebuah toko yang ada di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Kedua korban berinisial RMS (17) dan SPS (10), warga Kota Sibolga, disekap dan dipekerjakan tanpa gaji selama 2 tahun di sebuah toko yang menjual minuman keras di sebelah stasiun kereta api, Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kedua korban dikurung di lantai 2 toko tersebut dan tidak boleh keluar kecuali bekerja hingga dini hari. Keduanya juga dilaporkan kerap mengalami penyiksaan oleh pemilik toko berinisial DS.

Mereka tinggal bersama DS sejak 4 tahun lalu. Tak hanya RMS, adiknya SPS juga tinggal bersama DS dan dipekerjakan sebagai penjaga toko yang juga menjual minuman keras hingga dini hari.

Aksi perbudakan dan penyekapan ini terungkap setelah video pengakuan korban tersebar di media sosial. Video tersebut direkam oleh seseorang.

Dalam video terlihat anak yang diketahui berinisial RMS dalam kondisi kelaparan karena belum makan. Tampak perekam video memanggil anak tersebut dan memberinya makanan.

"Ki, kau belum makan, sejak kapan kau belum makan," tanya perekam video seperti yang dilihat metro-online.co, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, RMS mengaku dirinya belum makan sejak pagi hari. Ia hanya diberi makan sebanyak dua kali dalam satu hari oleh pemilik toko yang merawatnya.

"Belum makan bang, kalau kasih makan biasa jam 12 siang sama malam, kalau pagi tidak ada," katanya.

RMS mengatakan dirinya dikurung oleh DS lantaran dituduh mencuri uang.

"Biasa bantu-bantu, tapi karena aku dituduh mencuri uang (makanya dikurung)," jelasnya.

RMS menceritakan bahwa dirinya pernah mengambil uang DS lantaran untuk membayar uang sekolah.

"Karena kan kalau mau ujian harus bayar uang sekolah, kemarin itu aku belum bayar uang sekolah 5 bulan. Makanya itu kemarin pas dimintai," ujar RMS.

RMS mengaku, dirinya sudah bekerja bersama DS selama 2 tahun tanpa digaji dan telah disekap dalam ruangan selama dua tahun karena dituduh mencuri.

Oleh DS, RMS dituduh mencuri uang senilai Rp 600 juta. Padahal hal itu menurutnya tidak benar.

"Aku kerja sudah 2 tahun dan disekap udah 2 tahun. Gara-gara aku dituduh mencuri uang Rp 600 juta, padahal tidak ada. Kalau aku maunya pulang, karena aku disini dituduh mencuri terus," katanya.

Tonton videonya:

Setelah video tersebut viral, kedua bocah malang itu dijemput oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebingtinggi.

Kasus itu telah dilaporkan oleh LPAI ke Polres Tebingtinggi dengan nomor: STTPL/B/879/SPKT.TEBING TINGGI dan STTPL/B/880/SPKT. TEBING TINGGI, pada Jumat 21 Oktober 2022.

Pemilik toko DS diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak dibawah umur, sesuai Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Saat ini, kedua korban telah dikembalikan kepada keluarganya di Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kasus ini sedang dalam penyelidikan.

"Dalam proses penyelidikan," ujar Agus, Selasa (25/10/2022).

Namun, Agus belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengenai kejadian tersebut.

"Nanti akan diberikan informasi lebih jauh," katanya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini