Perkara TPPU Rp1,5 M A Kim Libatkan Istri, Ahli PPATK: Aliran Dananya Patut Diduga Pidana Awal Penggelapan

Sebarkan:

 


Ahli dari PPATK Dhira Gulista saat didengarkan pendapatnya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran ahli dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dhira Gulista yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Halim alias A Kim yang melibatkan istrinya, Erlin Wijaya alias Aling (berkas penuntutan terpisah), Senin (24/10/2022).


Ahli langsung dicecar majelis hakim diketuai Ulina Marbun di Cakra 5 PN Medan seputar aliran dana A Kim.ke rekening istrinya maupun transferan ke rekening lainnya.


"Kami diberi bahan oleh penyidik pada Polda Sumut Yang Mulia. Perkara asal adalah penipuan dan penggelapan atas nama Halim alias A Kim yang telah berstatus terpidana (sebelumnya digelar di PN Lubukpakam)?" kata ahli.


Menurutnya, asal usul kekayaaan A Kim patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


"Pertama, ada tindak pidana asal. Sedangkan di Pasal 4 aktif dan di Pasal 5 pelakunya pasif. Menurut pemahaman kami, ada modus tertentu dalam perkara ini Yang Mulia," urainya.


Ketika ditanya hakim ketua tentang rentang waktu berbeda atas aset, harta atau kekayaan pelaku/tersangka, ahli menimpali, harus diketahui titik awal secara pasti tindak ada tidaknya tindak pidana awal seperti penggelapan yang dilakukan.


Walaupun misalnya asetnya beberapa waktu kemudian dikuasai seseorang atau dialihkan ke usaha lain, harus diketahui apakah turunan asetnya dari tindak pidana secara langsung atau tidak.


Dalam perkara menjerat terdakwa suami istri tersebut, menurut ahli,  ada upaya bertujuan menyembunyikan harta kekayaannya patut diduga dari asil tindak pidana awal.


Kasasi Penipuan


Pada persidangan lalu, tim JPU dimotori Fransciskawati Nainggolan, Bastian Sihombing dan Daniel Surya Partogi mengatakan, perkara awal Halim alias A Kim, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.


Warga Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan / Komplek Griya Marelan J-3, Lingkungan 34, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pengambilan kacang-kacangan dari saksi korban Daniel Rachmat yang memiliki CV Agro Makmur Jaya Agustus 2019 lalu. Namun hasil penjualannya kepada konsumen tidak disetorkan.


"Oktober 2020 lalu telah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menguatkan putusan majelis hakim pada  PN Lubukpakam. 


Terpidana diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan divonis 3 tahun penjara. Jadi yang digelar barusan perkara TPPU-nya. Sejumlah dana yang mengalir ke istri terpidana patut diduga dari hasil tindak pidana," urai jaksa berparas jelita itu.


Halim alias A Kim dan istrinya, Erlin Wijaya alias Aling masing-masing dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Atau kedua, Pasal 4 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketiga, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini