JAM Datun Sambangi Kejati Sumut, Rp35,7 M Uang Negara Dipulihkan, Tingkat Kejari Rp44,3 M Diselamatkan

Sebarkan:

 


JAM Datun Feri Wibisono (kiri) didampingi Kajati Sumut Idianto saat memberikan supervisi. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Feri Wibisono SH MH CN didampingi Direktur Perdata Dr Rudi Margono dan tim, Kamis (27/10/2022) menyambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sekaligus menggelar supervisi teknis.


Kegiatan supervisi di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Jalan AH Nasution Medan diikuti Kajati Sumut Idianto SH MH, Wakajati Asnawi SH MH, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH.


Kajari Serdangbedagai (Sergai) M Amin dan Kajari Padanglawas (Palas) Teuku Herizal SH MH serta para Kasi Datun dan diikuti secara daring oleh 28 Kajari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Sumut.


Dalam pembukaan, Idianto menyampaikan capaian kinerja bidang Datun di wilayah hukum Kejati Sumut, termasuk jumlah Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dan pendampingan serta penyelamatan keuangan negara.


Jumlah Memorandum of Understanding (MoU) sejak Januari sampai Oktober 2022 sebanyak 4 MoU dan tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut sebanyak 136 MoU. 


"Kejati Sumut telah melakukan penyelamatan keuangan negara Rp517.090.000. Di tingkat Kejari se-Sumut Rp44.319.570.275. Untuk pemulihan keuangan negara Kejati Sumut sebesar Rp35.730.000.000 dan Kejari se-Sumut Rp16.843.078.507," urai mantan Kajati Bali itu.


Selanjutnya, JAM Datun Feri Wibisono dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi bidang Datun Kejaksaan dan Jaksa Pengacara Negara.


"Kepada seluruh jajaran, khususnya bidang Datun di Kejati, Kejari agar profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), jangan sampai karena kepentingan seseorang lembaga kejaksaan dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan, padahal dinas terkait sedang dalam masalah," tandasnya.


Nama Baik Institusi


Pada sesi tanya jawab dan diskusi dengan Feri Wibisono, masing-masing kajari menyampaikan pertanyaan seputar masalah pendapat hukum dan pendampingan hukum terutama tentang pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan, dalam hal ini ganti rugi kepada pemilik lahan.


Dalam menanggapi pertanyaan para Kajari, mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu menyampaikan beberapa hal sebagai solusi. Di akhir paparannya, JAM Datun tetap mengingatkan seluruh jajaran agar menjalankan tugas dengan profesional dan tetap menjaga nama baik institusi. 


Demikian Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam pers rilisnya. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini