Ini Kata Kapolres Simalungun Terkait Pencuri Pagar Disekap dan Dianiaya

Sebarkan:

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung,SH, Sik,MH, saat melakukan kinpres.

SIMALUNGUN
| Menyikapi pemberitaan penyekapan dan aniaya terhadap 2 warga tertuduh mencuri pagar oleh oknum Polisi, POM serta Asmen Keamanan PT  Industri Nusantara (KINRA), di Mess PT KINRA Jalan Mayang, Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung SH. S.Ik.MH, angkat bicara mengklarifikasi dan menjelaskan kejadian sebenarnya dalam press release, di Kantor Sat Lantas Aspol Polres Simalungun Jalan Sangnawualuh kota Pematangsiantar, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan interogasi mendalam terhadap kedua warga itu, tidak ada penyekapan dan penganiayaan di Mess PT KINRA,” Ucap kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH,S SIK, MH, didampingi Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH.

Kapolres mengatakan kedua warga itu, Elwal Dani Lubis (42) dan Doni Andika Siregar (32) diajak Security untuk meminta klarifikasi terkait pencurian pagar. Dalam proses klarifikasi, keduanya diberlakukan dengan baik, diberi makan, minum dan bisa melakukan kegiatan aktifitas selama proses klarifikasi tersebut.

Keduanya mengaku mencuri pagar dari lokasi PT KINRA. Atas pengakuan dan esok paginya diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Sesuai Perpol, menyikapi kasus ini, pihak Polsek Bosar Maligas coba memfasilitasi secara damai. Dua hari kemudian kedua warga dan Pelapor dari PT KINRA sudah melakukan proses perdamaian secara tertulis sehingga kedua warga itu dilakukan penangguhan penahanan.

“Jadi selama proses klarifikasi, kedua warga itu diberlakukan dengan baik dan manusiawi. Kedua warga ini secara jujur mengakui mengambil pagar milik PT KINRA".

"Sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak dan kedua warga ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya sehingga dituangkan secara tertulis untuk penyelesaian perkara secara mekanisme Restorative Justice,” jelas Kapolres.

Untuk itu, AKBP Ronald mengatakan dengan proses mekanisme Resotarative Justice tersebut pihaknya sudah menghentikan kasus kejadian pencurian pagar PT KINRA, maka keduanya tidak ditanggungkan lagi penahanannya.

“Penyidikan pencurian pagar PT KINRA sudah kita hentikan atau SP3. Kami meminta supaya kedua warga itu tidak lagi mengulangi perbuatannya,” Pungkas Kapolres Simalungun.

Sementara salah satu pelaku, Doni Andika Siregar yang dihadirkan Kapolres Simalungun membenarkan tidak ada disekap dan dianiaya

Saat dilakukan klarifikasi kejadian pencurian pagar PT KINRA. “Tidak betul pemberitaan itu, kami justru diberlakukan dengan baik. Kami terimakasih kepada Polsek Bosar Maligas telah memfasilitasi kami berdamai dengan pihak PT KINRA,”Katanya dan diamini temannya Elwal Dani Lubis. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini