Ini Alasan Penundaan Vonis Ka UPT Eks Kusta Sicanang-Belidahan Christina dan Direktur CV Gideon Sakti

Sebarkan:



Dokumen foto terdakwa Christina Br Purba dan rekanan Andreas Hutasoit saat menjalani sidang secara virtual. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Pembacaan vonis perkara korupsi melibatkan Kepala (Ka) Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Sicanang dan Belidahan Dra Christina Br Purba dan Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas terpisah-red), ditunda.


Hal itu dibenarkan Yusafrihardi Girsang, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya saat dikonfirmasi sebelum meninggalkan PN Medan, Jumat petang (7/10/2022).


"Iya. Ditunda ke hari Senin (10/10/2022). Salah seorang anggota majelisnya sedang berada di luar kota. Jadi kami belum musyawarah," katanya.


Sementara diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa, Rabu (21/9/2022 lalu masing-masing dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan dipidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.


Bedanya, hanya terdakwa rekanan Andreas dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp875.148.401.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU  No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.


Menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp875.148.401.


Yakni terkait Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) / Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinas Sosial Dinsos Provinsi Sumatera Urara (Dinsos Provsu) di Belidahan-Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. 


Sarat Permainan


JPU dari Kejari Belawan Aisyah dalam dakwaan menguraikan, Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.


Kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019.


Selain itu proses pengadaan pekerjaan tersebut dinilai sarat dengan 'permainan' atau tidak sesuai dengan UU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.


CV GS di mana terdakwa Andreas Sihite selaku Direktur keluar sebagai pemenang tender di kedua TA tersebut. 


Bebaskan


Sementara tim penasihat hukum (PH) terdakwa Andreas Sihite, dimotori Rinaldi, Egi Prayoga Dalimunthe dan Zul Hariki Putra secara estafet ketika menyampaikan nota pembelaan (pledoi) memohon majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis membebaskan klien mereka dari segala dakwaan dan tuntutan.


Sebab konstruksi tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dibangun tim JPU dari Kejari Belawan tentang adanya tindak pidana korupsi, tidak sesuai dengan fakta-fakta terungkap di persidangan.


Sebaliknya, terdakwa Andras Sihite selaku rekanan yakni Direktur CV Gideon Sakti (GS) telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.


"Bagaimana bisa dikenakan unsur Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Memperkaya diri sendiri dari mana? Padahal faktanya terdakwa telah melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak," kata Egi Prayoga Dalimunthe.


Ada dilakukan survey dan diverifikasi melalui evaluasi. Setelah pekerjaan dilaksanakan baru dananya dicairkan. Sebelumnya juga  tidak ada temuan baik dari inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 


Namun setahu bagaimana penyidik ketika itu kuga dari Kejari Belawan menghadirkan akuntan publik seolah ada peristiwa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pekerjaan pengadaan makan dan minuman di Eks Kusta tersebut.


Fakta lainnya terungkap di persidangan, mengutip keterangan ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap itu, akuntan publik harus melakukan audit secara profesional.


"Audit bukan secara sampling. Dengan melakukan hanya wawancara dengan 8 kepala keluarga warga binaan Eks Kusta," tegasnya. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini