Dugaan Korupsi Fasilitas Impor Garam Industri, Penyidik JAM Pidsus Geledah 3 Kantor dan Gudang Berbeda

Sebarkan:

 



Dokumen foto penggeledahan tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam mengakibatkan garam industri di dalam negeri melimpah, terus menggeliat. 


Selain melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) baru saja melakukan penggeledahan.


Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilis yang diterima, Sabtu (22/10/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada kantor dan gudang  di 3 lokasi berbeda, Jumat (14/10/2022) lalu.


Penggeledahan dan penyitaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.


Yakni menyasar pada kantor dan pabrik / gudang PT Sumatraco Langgeng Abadi di Jalan Raya Pelabuhan Ciwandan Cilegon,  Banten.


Kantor PT Sumatraco Langgeng Makmur yang berlokasi di Perumahan Graha Famili Blok M-62 Surabaya, Jawa Timur.


Pabrik / gudang PT Sumatraco Langgeng Makmur, Jalan Kalianak Barat, Kecamatan Asemrowo Surabaya.


Dari penggeledahan yang dilakukan, telah diamankan untuk dilakukan penyitaan yaitu dokumen, sample garam serta dokumen penjualan milik perusahaan tersebut. 


Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes). 


Sebelumnya, Ketut menjelaskan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.


"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara," pungkasnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini