Warga Tanjungmulia Kurir 6 Kg Sabu Asal Asahan Dituntut 15 Tahun

Sebarkan:

 


JPU Evi Panggabean saat membacakan surat tuntutan. (MOL/Ist)



MEDAN | Riko Susanto, warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan lewat persidangan, Selasa (13/9/2022) di Cakra 6 PN Medan dituntut agar dipidana 15 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa baru berusia 22 tahun tersebut juga dituntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


JPU dari Kejari Medan dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114  Ayat  (2)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 Kg.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan meringankan, imbuh Evi, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan pembacaan vonis.


Bus Rajawali


Dalam dakwaan diuraikan, perkara terdakwa terungkap atas pengembangan laporan masyarakat. Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan, Rabu malam (1/6/2022) tim telah standby di pool Bus Rajawali Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


Sekira pukul 21.00 WIB tim melihat ciri-ciri terdakwa cocok dengan informasi masyarakat kemudian menghampirinya beberapa saat turun dari bus.


Riko Susanti kemudian memintanya mengambil barang bawaannya. Tas ransel dari bus kemudian diperiksa dan ditemukan 5 bungkus plastik teh Cina berisi kristal putih seberat 6 Kg.


Ketika melakukan interogasi, terdakwa menyebutkan kalau sabu tersebut diterima dari seorang laki-laki bernama Adon (masih masuk Dalam Pencarian Orang / DPO) di Kabupaten Asahan. Menurut rencana sabu akan dijualnya di Kota Medan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini