Terdakwa Kekerasan Seksual Anak Pemilik Sekolah SPI Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan:

Arist Merdeka Sirait Saat memberikan keterangan persnya usai sidang vonis PN Malang, Jawa Timur
JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menyidangkan perkara kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Ekaputra (JE) pemilik sekaligus pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), di Batu Malang, Jawa Timur divonis bersalah dan diganjar hukuman 12 tahun penjara oleh hakim PN Malang dalam sidang pembacaan putusan hakim Rabu 07 September 2022, kemarin.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya dilansir metro-Online.co, Selasa 13/9/2022 mengatakan, pihaknya menyambut baik atas putusan  hakim yang memvonis terdakwa JE bersalah telah melakukan kejahatan seksual sebagai predator seksual  anak dengan hukuman 12 tahun.

Atas putusan majelis hakim itu, Arist Merdeka yang setia mendampingi korban mulai dari pelaporan di Polda Jawa Timur hingga pra peradilan atas status tersangka JE juga selama  pengadilan berjalan menyambut baik putusan hakim PN Malang itu.

" keputusan majelis hakim atas putusan ini telah menyuarakan suara kebenaran dan keadilan bagi anak Indonesia.Ini adalah  bentuk kedaulatan hukum dan keadilan yang berasal dari Tuhan ",  ucap Arist.

Ditambahkan Arist, meski banding yang disampaikan terdakwa JE melalui pengacaranya Hotma Sitompul kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia percaya bahwa Pengadilan Tinggi akan memeriksa berkas perkara secara seksama dan bijak dengan mempertimbangkan substansi  putusan Majelis hakim di tingkat pertama, sehingga kebenaran dan keadilan bagi anak anak korban-segala kekerasan  yang terjadi masa lampau dapat diperjuangkan intuk memperoleh keadilan.

Untuk mengawal proses banding di Pengadilan Tinggi ini, Komnas Perlindungan Anak telah menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi SPI untuk memantau proses banding," ucap Arist.

Sebelumnya, Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yakni 15 tahun pidana penjara, subsider 300 juta dengan kurungan 6 bulan penjara dan kewajian membayar hak restitusi korban.

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual siswi SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia ( SPI) yang dilakukan oleh terdakwa JE diketahui publik usai Komnas Perlindungan Anak dikomandoi Arist Merdeka Sirait membuat laporan ke Polda Jawa Timur pada akhir Mei 2021 lalu. Kasus lalu berproses dan menjadikan pelaku JE duduk di kursi pesakitan PN Malang. ( Wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini