Polres Toba Lakukan Mediasi Secara Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Sepakat Untuk Berdamai

Sebarkan:


TOBA
| Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Toba melakukan giat Mediasi dalam Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi dan pembohongan publik, bertempat di Ruangan Restorative Justice Sat Reskrim Polres Toba, Kamis (22/9/2022).

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir, mengatakan melakukan mediasi secara Restorative Justice pada perkara dugaan tindak pidana pencernaan nama baik, fitnah, intimidasi dan pembohong publik, berdasarkan laporan pengaduan Baksa Siagian dan Tohonan Siagian tanggal 15 Agustus 2022. Sebagai terlapor Bindu Siagian dkk.

Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Adapun hasil mediasi kedua belah pihak pelapor dan terlapor,  telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara kekeluargaan dengan poin-poin kesepakatan antar lain :
1. Bahwa pihak Terlapor tidak ada mengatakan bahwa bahwa keturunan op ganda dikeluarkan dari gomparan mangarobean.
2. Bila ada segelintir orang yang mengatakan hal tersebut itu adalah tanpa sepengetahuan pihak Terlapor," sebut Bungaran.

Rencana tindak lanjut, kata Bungaran, melaksanakan Gelar Perkara untuk penghentian penyelidikan. Melengkapi administrasi penghentian penyelidikan
Mengirimkan SP2HP perihal Penghentian Penyelidikan kepada Pelapor dan Terlapor.

Kegiatan ini, turut dihadiri oleh Wakapolres Toba, Kompol Lamin , Spd,  Kabag Sumda Kompol A Siagian, Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar, Kasiwas Iptu Ngalau Sembiring, Kanit Ekonomi Aipda Parel, pihak terlapor, pihak terlapor. 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini