Polisi Tangkap Pemborong Solar Bersubsidi di SPBU Pagarmerbau

Sebarkan:

Pemborong BBM Subsidi di SPBU Pagarmerbau, Deliserdang ditangkap Polisi
DELISERDANG
| Petugas Kepolisian Polresta Deliserdang mengamankan dua orang laki laki berinisial NA dan JA karena mengangkut 335 liter BBM jenis solar subsidi yang dibagi dalam 3 buah drum yang ditaruh didalam mobil mini bus Isuzu fanther di SPBU Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang. 

" Penangkapan pelaku pemborong BBM Solar subsidi ini berkat pengintaian yang dilakukan personel Polresta Deliserdang," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melaui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH dalam siaran persnya, Sabtu 10/9/2022.

Kompol I Kadek mengatakan pelaku  NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau.

" Personel yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar, dan kemudian mengikutinya, Personil Sat Reskrim kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi," Jelas Kasat Reskrim.

Dua pelaku diamankan ke Mapolresta Deliserdang
Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Deliserdang. Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Namun dalam hal ini, Polisi tidak menjelaskan keterlibatan pihak SPBU yang memberikan Solar Subsidi yang mereka jual pada pihak pihak yang diduga penimbun BBM Subsidi. Karena menurut warga praktek pemborong BBM subsidi ini sudah berlangsung lama dan diduga bermain dengan karyawan SPBU itu. Mengakibatkan BBM Subsidi di daerah itu sering habis dan warga sering tidak kebagian.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini