Peduli Nasib Penambang Rakyat, Pemkab Madina Minta Kejelasan soal WPR ke Gubernur Sumut

Sebarkan:
Para penambang rakyat saat pertemuan dengan bupati dan wakil bupati Madina, mengenai pelaksanaan WPR, beberapa waktu lalu. (Sahrul) 

MANDAILING NATAL| Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memastikan memedulikan nasib para penambang rakyat yang ada di Kabupaten Madina. 

Bertalian mengenai petunjuk teknis pelaksanaan aktivitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut, Pemkab Madina pun sudah mengirimkan surat permohonan ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, yang secara langsung menemui Gubernur Edy Rahmayadi di Medan, Senin pekan kemarin. 

"Iya betul, sudah kita sampaikan ke Pak Gubernur mengenai surat permohonan petunjuk teknis pelaksanaan Izin Penambangan Rakyat (IPR) di deerah kita," kata Atika saat dihubungi, Selasa (27/9/2022). 

Atika mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah daerah ini sebagai upaya agar para penambang rakyat secepatnya dapat bertambang secara legal tanpa terjerat hukum.

Puluhan penambang rakyat dari berbagai kecamatan foto bersama dengan bupati dan wakil bupati. (Sahrul) 

Sebelumnya, para penambang rakyat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu dan Muara Batang Gadis (MBG) mengadu ke bupati dan wakil bupati mengenai nasib mereka.

Para penambang menyampaikan bahwa mayoritas mata pencarian mereka hanya bertambang dan penyadap karet. 

Namun, dikarenakan harga karet senantiasa relatif murah bikin mereka hanya menyandarkan dari bertambang untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Pertemuan puluhan penambang bersama bupati dan wakil bupati berlangsung di aula kantor bupati. Saat itu, para penambang juga mengaku sangat mengharapkan kehadiran pemerintah daerah. 

Bupati dan wakil bupati juga memastikan akan menindaklanjuti agar aktivitas bertambang di lokasi WPR dapat dilaksanakan secepatnya. 

Sehari pasca-pertemuan itu, Bupati Mandailing Natal langsung menerbitkan surat per tanggal 16 September dengan nomor 560/2734/Disnaker/2022.

Surat itu perihal permohonan mengenai data WPR dan Petunjuk Teknis IPR di Kabupaten Madina. 

Surat yang ditujukan ke Gubernur Sumut ini langsung diantar Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution. 

Adapun poin-poinnya sebagai berikut ;

1. Penjelasan tentang penetapan lokasi WPR di Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk peta format SIG/Shapefile.

2. Petunjuk Teknis pengurusan IPR. 

3. Alternatif solusi apa yang dapat masyarakat Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu perbuat untuk melaksanakan aktivitas tambang tanpa melanggar hukum dan terjerat hukum, hal ini dikarenakan sesuai surat masyarakat bahwa keadaan ekonomi masyarakat sangat sulit dan memprihatinkan, sebagaimana diketahui mata pencarian masyarakat berasal dari pertambangan. 

4. Kabupaten Mandailing Natal kiranya dapat dijadikan Percontohan Formalisasi Pertambangan Tanpa Izin menjadi Pertambangan Rakyat. 

Sebagai informasi, berdasarkan surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Utara, untuk wilayah Kabupaten Mandailing Natal ditetapkan delapan lokasi WPR. 

Delapan lokasi WPR tersebut berada di Desa Sali Baru 1 Kecamatan Muara Batang Gadis seluas 30,68 Ha. 

Dan, untuk wilayah Kecamatan Batang Natal berada di Desa Parlampungan dengan luas 10,70 Ha, Desa Batu Madinding seluas 4,91 Ha, Desa Ampung Siala seluas 61,11 Ha.

Lalu, Desa Tombang Kaluang dan Desa Sipogu seluas 48,93 Ha, serta di Desa Aek Nangali seluas 17,63 Ha.

Kemudian, untuk wilayah di Kecamatan Lingga Bayu berada di Desa Aek Garingging seluas 20,03 Ha dan Desa Lancat yakni seluas 23,94 Ha. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini