Lapak Judi Tembak Ikan Sibolangit di Grebek Polisi

Sebarkan:

Meja judi tembak ikan diamankan Polsek Pancurbatu di Sibolangit, Deliserdang
DELISERDANG | Kapolsek Pancurbatu Polrestabes Medan, Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos, menindak praktik perjudian tembak ikan yang masih ada beroperasi diwilayah hukumnya, tepatnya di Desa Bengkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat 23/9/2022sekira pukul 22.18 WIB malam.

Dalam penyergapan perjudian jenis game ketangkasan itu, Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto Ginting dibantu Panit Reskrim Ipda Rudi Salam Tarigan S.H serta tim piket 7.0. berhasil mengamankan tujuh orang terduga tersangka kasus perjudian dilokasi tersebut.

Tujuh pemain judi diamankan, diantaranya Marianto B Manalu 24,  warga Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Sapnan Tanjung 45, warga Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, Agustian 23, warga Desa I Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng, Sunarto 29, warga Desa Sanga Beru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Julianto Sembiring 23, warga Dusun I Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Dedi Musrah 38, warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabuten Aceh Singkil dan Hardiansyah 27, warga Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Selain daripada tujuh tersangka, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dilokasi seperti, 1 unit mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp. 64.000. dengan rincian : Pecahan Uang Rp 50.000 (1 lembar ). Pecahan Rp 5000 (1 lembar). Pecahan Rp 2000 (3 lembar) dan Pecahan Rp 1000 (3 lembar).

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto Ginting, S.Sos ketika dikonfirmasi wartawan Sabtu 24/9/2022 pagi tadi membenarkan atas pihaknya ada melakukan penindakan pelaku praktik perjudian sejenis judi tembak ikan diwilayah hukumnya.

" Penindakan itu dilakukan  dasar UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dumas, tim melakukan penyelidikan lalu melakukan pengerebekan lokasi judi itu," Kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, kalau pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 22.18 wib, piket Reskrim Polsek Pancurbatu menerima informasi bahwa dilokasi tersebut masih ada kegiatan permainan Judi sejenis tembak ikan. 

" Begitu mendapat informasi, saya langsung mengajak Panit Reskrim dan tim piket 7.0. turun kelokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, teryata benar adanya ditemukan praktik perjudian sejenis tembak ikan dilokasi dimaksud, dan saya langsung perintahkan tim untuk menangkap para pemain dan berikut mesin judi tembak ikannya," jelas Kapolsek.

Kini para tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Pancurbatu untuk proses lebih lanjut.( jassa/wan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini