Lagi, Polsek Pancurbatu Ringkus Jurtul Judi Togel

Sebarkan:


DELISERDANG |
Team Unit Reskrim Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan, kembali meringkus juru tulis (jurtul) judi toto gelap ( togel) yang petengtengan menjajakan bisnis ilegalnya di tempat kalayak umum.

Tersangka adalah Jendam Bukit, 61Thn, Kristen, Wiraswasta, warga Dusun 3 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka ditangkap oleh petugas di jalan Simpang Kongsi, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, pada hari Rabu (31/8/ 2022) sekira Pukul 12.00 WIB. 

Penangkapan tersangka didasari dengan surat perintah tugas Nomor : Sprin Gas / 278 / VIII / 2022 / Reskrim, dengan pelapor atas nama AKP Amir Sitepu S.H.

Menurut keterangan Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto Ginting,S.Sos menjelaskan, kalau kronologis Penangkapan tersangka, pada hari Rabu (31/8/ 2022) sekitar pukul 12.00 Wib, pelapor bersama anggota mendapat informasi bahwa di jalan Simpang Kongsi Desa Namo Bintang, tepatnya di sebuah warung diduga ada permainan judi Togel (Sitney). 

Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dan setibanya di TKP,  pelapor bersama anggota benar menemukan adanya seorang  Laki-laki yang sedang menerima pasangan dari pemasang dengan cara melalui WhatsApp (WA), dan kemudian  meneruskannya melalui WA  ke Bandar.

"Kemudian pelapor pun bersama anggota langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, lima buah buku tapsir mimpi, satu unit HP merk realme warna biru, tiga lembar rekapan nomor keluar, tiga blok tulisan angka, Tiga buah pulpen dan uang Rp. 65.000,00" terang Kapolsek Pancurbatu Kompol Eriyanto.

Dan setelah dilakukan interogasi lanjut Kaoolsek, tersangka pun mengakui perbuatanya dan juga  menerangkan, kalau tersangka memperoleh 20% dari omset keseluruhan yang ia didapat. 

"Kemudian tersangka dan barang bukti itu di boyong kekomando untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Jelas Kapolsek.(jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini