Jurtul Togel Marendal II Diciduk Polsek Patumbak

Sebarkan:


PATUMBAK |
Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus pelaku perjudian jenis toto gelap (togel), di jalan Balai desa Gg. Horas Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Senin (5/9/2022) sekira pukul 11.30 WIB. 

Tersangka adalah Pantur Purba , Laki - Laki, 59 , penulis togel , warga jalan Balai desa Gg. Horas, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dari tersangka, petugas juga ikut mengamankan berbagai barang bukti berupa, 1 unit HP Merk Nokia, uang tunai Rp. 5t.000,00, 1 buah buku tafsir mimpi, 2 lembar buku berisi nomor keluar dan 1 lembar kertas berisi nomor tebakan togel ( Sidney).

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, SH., MH ketika dikonfirmasi metro-online.co melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan SH, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB menjelaskan, kalau tersangka ditangkap dasar UU RI NO 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan AKP Ridwan, kalau kronologis penangkapan tersangka, Pada hari Senin, tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan lidik di lokasi lokasi yang di duga tempat permainan judi jenis togel  (Sidney).

Disaat melakukan penyelidikan itu team mendapat informasi dari masyarakat kalau di salah satu kedai yang terletak Jalan Balai Desa Gg Horas Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, di duga ada pelaku  membuka atau menulis Permainan judi Jenis Togel ( Sidney ).

Kemudian team langsung ke sekitar lokasi dan Pulbaket. Dari hasil pulbaket, diduga keras pelaku sedang berada di kedai tersebut sedang menulis Togel sambil menunggu para pemasang. Setelah akurat dan di pastikan team langsung mendekati pelaku dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

 " Selanjutnya team memboyong Pelaku ke Unit Reskrim Polsek patumbak dan di serahkan kepada Penyidik Guna di lakukan Proses lebih lanjut" Jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

AKP Ridwan juga menyebutkan, kalau pelaku di ancam melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 ( lima ) tahun hukuman penjara.(Jasa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini