Jebak IRT Bawa Sabu Ke Lapas, RS Ditangkap

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Setelah 5 bulan diburu, DPO pemasok sabu ke Lapas Kotapinang, RS akhirnya ditangkap, Sabtu (17/9/2022) pukul 19.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Selasa (27/9/2022) menyampaikan, RS diringkus saat sedang tiduran di rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba.

Martualesi menjelaskan, penangkapan terhadap RS merupakan pengembangan dari kasus penangkapan ES, 25 tahun yang ditangkap sebelumnya di hari yang sama pukul 18.00 WIB di daerah PT Asam Jawa, Desa Asam Jawa Torgamba. Penangkapan ini dilakukan melalui penyamaran (undercover buy), sehingga dari ES dapat disita 5 plastik klip berisi narkotika sabu seberat 5,94 gram.

Lebih lanjut Martualesi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan penanganan dari kasus seorang IRT berinisial PA, 51 tahun warga Kota Pinang Labusel yang diamankan pada 1 Mei 2022 lalu oleh pihak Lapas Kotapinang karena barang bawaannya saat membesuk anak yang merupakan warga binaan berinisial BS, 22 tahun.

Saat itu PA ketahuan membawa satu plastik klip berisi narkotika sabu berat 1,5 gram yang dicampurkan di dalam jus pokat. Di mana ketika itu BS sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dari keterangannya pula, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menetapkan RS menjadi DPO yang menjadi pemasok sabu ke Lapas Kota Pinang.

Oleh karena itu, terhadap kedua ES dan RS dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sejak diamankan beberapa kali terhadap RS telah dilakukan pemeriksaan kakinya yang patah yang menurut tersangka dia mengalami kecelakaan tunggal di perladangan sawit 3 hari sebelum tertangkap.

RS sendiri mengaku menyesal telah menjebak PA. "Mungkin ini akibat dosa saya Pak," ucapnya kepada petugas kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat narkoba memberikan sepasang tongkat kepada tersangka RS untuk dapat melangkahkan kakinya. Terhadap RS polisi akan memprosesnya dalam dua perkara narkotika.

Di mana untuk saat ini tersangka RS ditahan dalam perkaranya ES. Sementara perkaranya dengan BS akan ditampung setelah menjalani hukuman yang pertama (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini