ASAHAN | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Asahan secara resmi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2022, bertempat di Aula Melati, Kantor Bupati Kabupaten Asahan, pada hari Rabu dan Kamis (31 Agustus – 1 September 2022).
Sesi pertama acara
ini dilaksanakan bagi OPD sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan tanggal 31
Agustus 2022. Selanjutnya, bagi Kecamatan sebagai PPID Pembantu di Kabupaten
Asahan pada tanggal 1 November 2022.
Hadir dalam
acara pembukaan bimtek tersebut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Sumatera Utara, Kasi Layanan Informasi Publik, Dra. Efi
Zarnita, M.Si dan operator PPID dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara,
Sudarto. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis. Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., dan Kepala
Bidang komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E.
Sementara itu,
Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs.
Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini informasi adalah hal
penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik untuk pengembangan
pribadi maupun lingkungan sosialnya. Tanpa informasi manusia tidak dapat
melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun
kegiatan sosial.
Hal ini telah
dijamin dalam UUD 1945 pasal 28f yang mengatakan bahwa : “setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan
dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.”
“Keterbukaan informasi juga merupakan salah
satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena
itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan
keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” tegas
Muhili.
Sebagai
landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah
melahirkan Undang-Undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi
publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan
setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik
untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi
tertentu yang dikecualikan. Mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008
menteri dalam negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam
permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi
kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Selanjutnya menyikapi hal
tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan bupati
asahan no 283-kominfo-tahun 2017 tanggal 28 agustus 2017 tentang penetapan
pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Sebagai aparatur negara dan pengelola badan
publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan
berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada
masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID. Sejalan
dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi
juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh
kementerian dalam negeri republik indonesia, untuk itulah pada hari ini
saudara-saudara diminta untuk mengikuti bimbingan teknis pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi (PPID),” lanjut Muhili.
Dalam
sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan,
Syamsuddin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Dalam perjalanannya, PPID Kabupaten
Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses
informasi publik terutama open data.
“Upaya yang dilakukan adalah memberikan
penjelasan umum tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilakukan oleh
Badan Publik seperti OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) dengan berpedoman pada
Daftar Informasi Publik yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku. PPID Pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan,
Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten Asahan sesuai SK Bupati Asahan,” tegas
Syamsuddin.
Dalam
laporannya, Kepala Bidang komunikasi media cetak dan elektronik Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E
menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 sesi i, dan peserta
kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
sebanyak 150 orang yang terdiri dari perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan
yang ada di Kabupaten Asahan.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan
pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Meningkatkan pengelolaan dan
pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan
layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, serta Mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arbin.
Salah satu
narasumber kegiatan ini yaitu Dra. Efi Zarnita, M.Si dari Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan hak pemohon informasi publik
yaitu setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang
-Undang ini. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik,
Mendapatkan salinan Informasi melalui permohon, dan/atau menyebarluaskan
Informasi Publik. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan
Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Pemerintah
Kabupaten Asahan juga berharap melalui kegiatan Bimtek ini, dapat memudahkan
pelaksanaan setiap PPID di instansi masing-masing, hasil dan kualitas pekerjaan
PPID ini akan menunjukkan warna dan karakter masyarakat asahan, karena hasil
kerja PPID dapat diakses dimana saja di seluruh indonesia.(I.S/js)