Digrebek Tim GKN, Dari 5 Orang 3 Positif Narkoba Dari Penginapan Sikhar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim  Gerebek Kampung Narkoba (GKN)  amankan 3 perempuan dan 2 pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dari Penginapan Sikhar Catur di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar, Kamis, (15/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Fernando SH. S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan, SH, dalam press rilis yang dibagikan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH mengatakan, Tim GKN yang terdiri dari gabungan Polri, TNI, Satpol PP BNNK Pematangsiantar, Lurah Kelurahan Setia Negara dan RT, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH didampingi KBO dan Kanit Idik, melakukan Patroli di wilayah itu.

"Giliran memasuki Sikhar Catur, Tim Gabungan mendapati 5 orang  terdiri dari 2 pria dan 3 wanita dipenginapan ini. Penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti terkait narkoba namun saat di test urine didapati 3 orang dinyatakan positif (+) narkoba jenis sabu sabu," paparnya.

Siti Nurlela Siregar alias Lela (27) warga Jalan Medan Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba l kota Pematangsiantar, Lestari Nasution (19), warga Jalan Viyata Yudha Kelurahan Setia Negara, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar.

Kemudian, Muhammad Aldi alias Aldi (23) warga Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar.

Sedang dua orang dinyatakan negatif (-), Kevindo Siburian alias Kevin, (22) warga Jalan Bahkora, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar serta Selly Amelia (19) warga Jalan Medan Johor Gang Eka Bakti.

"Ketiga orang yang dinyatakan positif menggunakan sabu sabu diboyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk diambil keterangan lalu dilakukan gelar perkara". Ujar Rusdi Ahya Sabtu (17/9/2022) petang.

Diujung penjelasan Rusdi mengatakan, "Hasil gelar perkara, terhadap ketiganya tidak dapat di proses Hukum karena tidak ada barang bukti Narkoba ditemukan. Namun karena hasil test urinenya positif narkoba mereka diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk dilaksanakan assesment medis". Ujarnya (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini