Tersangka pembunuhan, Isramadan alias Madan alias Ginjek |
TEBINGTINGGI | Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia.
Penangkapan
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut berawal dari penemuan sesosok
mayat wanita tanpa busana dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh membusuk tidak
utuh lagi di semak semak Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bahjenis,
Kota Tebingtinggi, Senin 22/08/2022 sekitar pukul 08.30.
Berdasar
penemuan mayat wanita tersebut ada yang mengaku keluarga dari mayat wanita
tersebut dan membuat laporan ke Polres Tebingtinggi, tertuang dalam surat
laporan LP /B/703/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 22 Agustus
2022.
Diketahui
Mayat wanita bernama NME,17, kota Tebingtinggi, pelapor dari mayat wanita itu
Dedek Junaidi ,Lk,41, Islam,Wiraswasta, BTN Griya Bulian Blok 6.12 Kelurahan
Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kapolres
Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim
Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi menyampaikan kepada awak
media, Berdasar dari penemuan mayat wanita yang tanpa indentitas tersebut pihak
kepolisian resor Tebingtinggi mencari informasi dan mengali informasi secara
cepat dan akurat mengarah ke satu orang yang diduga melakukan pembunuhan
tersebut bernama Isramadan, ALS Madan, ALS Ginjek, lk, 37 thn, Islam, Wiraswasta,
Jalan Prof Dr Hamka Gg merbok,Kelurahan Bulian,Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya,
Kamis (22/8/ 2022) sekira pukul 14.00 Tim opsnal Sat Reskrim Polres TTinggi
Dipimpin Oleh Kanit IPDA Dimas Abithoyib S.Tr.K. bersama Subdit 3 Jatanras
Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat di jalan Prof Dr
Hamka Kota Tebingtinggi yg mana di diduga pelaku pembunuhan berada.
Setelah
Tim gabungan melakukan penyelidikan Tim Gabungan menemukan titik terang bahwa
pelaku pembunuhan tersebut berada di Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara
Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Pada
Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.00 Tim Gabungan berhasil menemukan dan
mengamankan diduga pelaku Isramadan sedang duduk didalam kamar sebuah warung
nasi Ojolali di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan
Hulu Riau.
Selanjutnya,
tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebingtinggi guna mencari barang
bukti terkait alat yang digunakan pelaku untuk membunuh korban yaitu sebuah
gunting,dan berhasil ditemukan kemudian pelaku diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
"Motif
kenapa sampai pelaku membunuh korban disebabkan pelaku hendak menyetubuhi
korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga
pelaku mencekik korban. Pelaku sangat mengenal korban bahkan memiliki hubungan
keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling
mengenal," jelas AKP Junisar.
"Untuk
pelaku pembunuhan pasal yang dipersangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35
tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.(hr/js)