Wanita Ditemukan Membusuk di Semak-semak itu Ternyata Dibunuh, Ini Pelakunya...

Sebarkan:

Tersangka pembunuhan, Isramadan alias Madan alias Ginjek

TEBINGTINGGI |
Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut berawal dari penemuan sesosok mayat wanita tanpa busana dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh membusuk tidak utuh lagi di semak semak Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bahjenis, Kota Tebingtinggi, Senin 22/08/2022 sekitar pukul 08.30.

Berdasar penemuan mayat wanita tersebut ada yang mengaku keluarga dari mayat wanita tersebut dan membuat laporan ke Polres Tebingtinggi, tertuang dalam surat laporan LP /B/703/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 22 Agustus 2022.

Diketahui Mayat wanita bernama NME,17, kota Tebingtinggi, pelapor dari mayat wanita itu Dedek Junaidi ,Lk,41, Islam,Wiraswasta, BTN Griya Bulian Blok 6.12 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi menyampaikan kepada awak media, Berdasar dari penemuan mayat wanita yang tanpa indentitas tersebut pihak kepolisian resor Tebingtinggi mencari informasi dan mengali informasi secara cepat dan akurat mengarah ke satu orang yang diduga melakukan pembunuhan tersebut bernama Isramadan, ALS Madan, ALS Ginjek, lk, 37 thn, Islam, Wiraswasta, Jalan Prof Dr Hamka Gg merbok,Kelurahan Bulian,Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Selanjutnya, Kamis (22/8/ 2022) sekira pukul 14.00 Tim opsnal Sat Reskrim Polres TTinggi Dipimpin Oleh Kanit IPDA Dimas Abithoyib S.Tr.K. bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat di jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi yg mana di diduga pelaku pembunuhan berada.

Setelah Tim gabungan melakukan penyelidikan Tim Gabungan menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan tersebut berada di Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.00 Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan diduga pelaku Isramadan sedang duduk didalam kamar sebuah warung nasi Ojolali di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebingtinggi guna mencari barang bukti terkait alat yang digunakan pelaku untuk membunuh korban yaitu sebuah gunting,dan berhasil ditemukan kemudian pelaku diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

"Motif kenapa sampai pelaku membunuh korban disebabkan pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban. Pelaku sangat mengenal korban bahkan memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal," jelas AKP Junisar.

"Untuk pelaku pembunuhan pasal yang dipersangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.(hr/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini