Tuntutan 2 Terdakwa Pengadaan Pangkalan dan Tabung LPG Bersubsidi Desa S Tiga Aek Nabara gak Jadi Dibacakan

Sebarkan:

 



Dokumen foto kedua terdakwa (bawah) yang dihadirkan secara online di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi senilai Rp327 juta lebih terkait pengadaan pangkalan dan tabung gas cair (LPG) di Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (8/8/2022) nggak jadi dibacakan.


Kedua terdakwa yakni Tri Hartono selaku Kades kemudian memperkenalkan Rudi Ramadani (terdakwa berkas penuntutan terpisah)


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memang sempat membuka persidangan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


"Izin Yang Mulia, rentut (rencana tuntutan) belum diterima Kejari. Mohon diberi waktu 1 minggu," kata JPU Noprianto Sihombing. Hakim ketua Yusafrihardi Girsang pun menunda sidang pekan depan.


LPG Bersubsidi


Sebelumnya Noprianto Sihombing dalam dakwaan menguraikan, Desa S Tiga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair (LPG) 3 Kg bersubsidi.


BUMDes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD). 


Terdakwa Tri Hartono selaku Kades kemudian memperkenalkan Rudi Ramadani kepada saksi Dwi Pramujaya (Ketua), Zulkarnain Ritonga (Sekretaris) dan Endang Prihatin (Bendahara). Rudi nantinya membantu mereka membuat pangkalan dan pengadaan tabung gas.


Sebelumnya BUMDes Matra Abadi Jaya memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 kemudian berubah menjadi Rp437.276.000. Dana Desa (DD) tersebut kemudian dicairkan Endang Prihatin kepada Rudi Ramadani secara bertahap.


Untuk meyakinkan keseriusannya, pada Juni 2019 lalu, Rudi Ramadani memperkenalkan ketiga pengurus BUMDes kepada Bahri Siregar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut mensupport mereka.


Dari pencairan dana Rp200 juta, terdakwa mengambil uang sebesar Rp20 juta kemudian diserahkan kepada Rudi Ramadani. Setahu bagaimana pada tanggal 31 Juli 2019, Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi saksi Dwi Pramujaya dan meminta uang sebesar Rp170 juta.


Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).


Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 13 Juli 2021, kerugian keuangan negara sebesar Rp327.975.000.


Baik Tri Hartono maupun Rudi Ramadani dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini