Senin Depan Kafe di Pasar 9 Ditertibkan

Sebarkan:

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang (tengah) memimpin razia kafe di Pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang, baru baru ini.

BELAWAN | Semua bangunan kafe tanpa izin di Pasar 9 tanah garapan, Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli Kabupaten Deliserdang, Senin minggu depan akan ditertibkan.

Hal itu disampaikan Camat Labuhandeli Edi Siregar melalui WA, Senin (1/8/2022).

"Senin atau Selasa minggu depan," jawabnya saat ditanya melalui WA.

Sebelumnya, Camat Labuhandeli Edi Siregar mengatakan tempat hiburan malam sejenis kafe diantaranya Kafe Rudy, Kafe Madu dan Kafe Lestari di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang akan ditertibkan.

"Semua kafe atau tempat hiburan disitu pasti tidak punya izin karena lahannya juga masih masalah," katanya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Belawan beserta instansi terkait tentang rencana penertiban dimaksud.

"Kami akan melakukan penertiban administrasi sedangkan mengenai bangunan dilaksanakan Satpol PP dan kepolisian akan melakukan pengawalan sekaligus tindakan dianggap perlu jika ada narkoba," katanya.

Sebanyak 114 orang pengunjung kafe pasar 9 yang terdiri dari 82 pria dan 32 wanita diamankan polisi bersama puluhan miras dari berbagai jenis dan merk saat melakukan razia, Minggu (31/7/2022).

Dari 114 orang yang diamankan sebanyak 25 orang yakni 19 laki laki dan 6 perempuan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti narkoba tidak ditemukan di lokasi razia karena umumnya mereka menggunakan narkoba di luar kafe. "Mereka masuk kafe setelah menggunakan narkoba dari luar. Bahkan ada yang menggunakan narkoba beberapa hari sebelumnya," kata Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang.

Tokoh masyarakat Medan Utara M Nasir memberi apresiasi kepada Polres Pelabuhan Belawan khususnya Satnarkoba cepat tanggap laporan masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba di wilayah kerjanya. 

"Semoga upaya ini berkelanjutan hingga semua kafe di Pasar 9 tutup dan sekarang kita menunggu janji Camat Labuhandeli yang akan membongkar bangunan kafe yang tidak memiliki izin tersebut," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Imran Obos menegaskan, adanya indikasi peredaran narkoba dan prostitusi di lokasi kafe di Pasar 9, sudah sepatutnya ditanggapi penegak hukum.

"Kita sudah tahu itu melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, jangan dibiarkan. Kita minta segera ditindak, apalagi kafe tersebut berada di lahan garapan. Sudah pasti kafe itu tidak ada izin, jadi kita minta segera ditindak," kata politis PAN, itu. (RE Maha/REM)



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini