Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu Warga Gebang

Sebarkan:

 



LANGKAT | Meski sudah tua dan residivis tidak ada kapok kapok nya, masih nekat mengedar narkoba kepada warga gebang dan warga lainnya.

Pengedar sabu berinisial MN, 52, warga jalan peringgan desa pasar rawa, kecamatan gebang, kabupaten langkat yang juga residivis berhasil diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, demikian dikatakan Subbag humas Polres Langkat, Iptu Joko Supeno rabu (31/8/2022).

Penangkapan tersangka MN yang dipimpin Kanit 1, Ipda Suprianto pada rabu (31/8/2022) pukul 12.00 di jalan peringgan desa 0asar rawa, kecamatan gebang, dimana tempat tersebut kerap dijadikan tersangka transaksi barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, tidak hanya itu, petugas merasa curiga kepada tersangka, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, kecurigaan petugas membuahkan hasil, didalam kotak sepatu berwarna hitam terdapat dua bungkus plastik bening berisikan sabu.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang haram yang disita petugas tersebut adalah benar milik tersangka yang akan diedarkan nya kepada para pecandu narkoba.

Dari kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3 ( tiga ) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.02 gram, kemudian 
7 ( tujuh ) bungkus plastik bening kosong, 1 ( satu ) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik, dan 1 ( satu ) helai tisu warna putih serta 1 ( satu ) gulungan selaksiban warna kuning.

Selanjutnya tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, terang Iptu Joko Supeno.(m/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini