Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan "Ratu Sabu" Tebingtinggi, 4 Pelaku Terciduk

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Berawal dari informasi masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap dan ringkus 4 pelaku di duga jaringan pengedar sabu sabu antar kota dari 2 tempat berbeda, dua diantaranya perempuan diduga pemasok sabu asal kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (10/8/2022).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH. S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan, SH, dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut ada 2 pria akan menjual sabu sabu di Jalan Volley Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar.

"Menyahuti informasi, ujar Kasie Humas. Selasa 9 Agustus 2022 sekira pukul 22:00 WIB, Tim Opsnal bergerak  melakukan lidik intai mengendus target. Di lokasi petugas melihat 2 pria dicurigai sesuai dengan ciri ciri sedang berdiri di tepi jalan," terang Kasi Humas.

Rusdi menjelaskan, Saat didekati petugas, salah satu pria berusaha melarikan diri dan satu lagi mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti dari tangan kiri. Namun keduanya berhasil diamankan dan geledah badan.

Dari pelaku, IAF alias Fitra (18) warga Jalan Serdang, Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar, petugas menemukan barang bukti yang sempat di buang berupa satu (1) paket narkotika jenis sabu dan satu (1) unit Handphone merk IPhone.

Kemudian dari pelaku MAA alias alias Agil alias Anwar (21) warga Jalan Bolakaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar ditemukan satu (1) unit Handphone merk IPhone dan uang sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Diinterogasi, IAF alias Fitra mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu diselipan seng warung di pinggir Jalan Bolakaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar. "Keduanya dibawa untuk mengambil sabu di warung yang disebut pelaku. Ditemukan satu (1) paket sabu sabu. Total temuan sabu 1,75 [Satu koma Tujuh Lima] gram.

"Kedua pelaku menyebut nama seorang perempuan, R alias Rama (16)  warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, kota Tebing Tinggi, sebagai sumber sabu". Ungkap Rusdi Ahya.

Pengembangan, Rabu, 10 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil meringkus R alias Rama dari tepi jalan DR. Sutomo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Dari perempuan muda ini petugas menyita satu (1) buah bungkusan plastik hitam berisi tiga (3) paket narkotika jenis sabu berat brutto 14,21 [Satu Empat koma Dua Satu] gram. Turut diamankan satu (1) unit Handphone  merk OPPO dan satu (1) unit sepeda motor Yamaha N-MAX nopol BK 2727 AGR.

Tidak luput diinterogasi. R alias Dani mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah temannya KN alias Kristina (35) warga selamat denga Rama. 

Pukul 13:30 WIB, KN alias Kristina berhasil diciduk dari tepi jalan didekat rumahnya di Jalan Pala Tebing Tinggi. Perempuan ini mengaku ada menyimpan sabu dirumahnya. 

Dari atas lemari dikamar tidur ditemukan satu (1) buah bungkusan plastik merah berisi satu (1) paket sabu berat brutto 4,42 [Empat koma Empat Dua)] gram.

"Kristina mengaku mereka memperoleh sabu dari seseorang berinisial I. namun saat pengejaran guna pengembangan target I belum berhasil ditemukan". Ujar Rusdi, Sabtu (13/8/2022) siang.

"Saat ini ke 4 pelaku sudah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba untuk pemeriksaan lanjut dan proses hukum berlaku ". Tandas AKP Rusdi Ahya menutup penjelasan.  (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini