Korupsi Berbau Kredit Macet, Tim Tabur Kejagung Bekuk DPO Direktur PT Hanjungin

Sebarkan:

 



Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dan terpidana Linda Liudianto saat dibekuk tim Tabur. (MOL/PspnkmKjg)




JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI, Jumat (12/8/2022) diinformasikan berhasil membekuk Direktur PT Hanjungin Linda Liudianto, terpidana 8 tahun penjara terkait perkara korupsi berbau kredit macet di Bank Nusa Tenggara Timur (NTT).


Wanita 47 tahun itu berhasil dibekuk dari kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Linda masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tingi (Kejati) NTT.


Penangkapan terpidana tersebut dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam persi rilisnya yang diterima, Sabtu (13/8/2022).


Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusannya tertanggal 8 Oktober 2020 juga menghukum Linda Liudianto dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.


Terpidana juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp10.192.784.965 subsidair 2 tahun penjara.


Linda Liudianto diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Kepada seluruh DPO kejaksaan diimbau untuk segera menyerahkan diri danmempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


Sementara mengutip hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Kupang, terpidana masuk pusaran perkara korupsi berbau kredit macet proyek pembangunan kawasan NTT Fair 2018 lalu pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini