Konvoi Membawa Sajam dan Ambil Sepada Motor Warga, Kawanan Geng Motor di Binjai Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Dua dari ratusan geng motor saat diamankan polisi di Polsek Binjai Utara


BINJAI | Dua dari seratusan kawanan geng motor yang meresahkan warga membawa senjata tajam berupa klewang dan celurit saat konvoi sekitar kota Binjai ditangkap Polisi Polsek Binjai Utara, Minggu (7/8/2022).

Dengan jumlah yang cukup banyak serta membawa berbagai senjata tajam kelompok geng motor ini seolah-olah tidak memiliki rasa takut dan berani melakukan tindakan kriminal.

Terkait hal ini, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas IPTU Junaidi, Senin (8/8/2022) mengatakan pada saat melakukan konvoi kelompok geng motor berhenti di counter BD Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara dan memberhentikan setiap sepeda motor yang melintas.

Lalu masuk kedalam counter BD Ponsel dan mendatangi MAA, 17 beserta dua orang teman korban yang sedang bekerja di counter tersebut sambil mengacung - acungkan klewang dan celurit.

Seketika MAA bersama dua temannya lari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan 3 sepeda motor yang terparkir didepan counter tersebut.

Setelah itu, pelaku geng motor tersebut mengambil paksa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik MAA yang sedang dalam kondisi stang terkunci.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/112 /VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Minggu tanggal 7 Agustus 2022.

Lebih lanjut, IPTU Junaidi menceritakan kronologi kejadin, mendapat informasi dari Korban dan warga, Kanitres Polsek Binjai Utara Iptu J. Stanggang , Panit 1 dan 2 reskrim beserta anggota opsnal bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut ZAY 18 Warga kecamatan Binjai Selatan diamankan oleh warga sebagai kelompok geng motor.

Selanjutnya, petugas melakukan wawancara terhadap pelaku dan pengembangan  akhirnya, sepeda motor korban serta sajam diamankan dari seorang pelaku gang motor berinisial ZAY 21 di Kecamatan Binjai Utara.

kemudian unit reskrim mengintrogasi ZAY, bahwa pelaku mengakui melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban dan menggunakan celurit milik pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 ( satu) Bilah Klewang Milik ZAY, 1 (satu) Bilah Clurit Milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario warna Biru Dongker Milik  ZAY, 1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC Milik Korban MAA dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Lebih lanjut, IPTU Junaidi mengatakan atas perbuatannya kepada pelaku dijerat dengan Tindak Pidana  Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 yo 55 ,56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951

"Terkait kasus ini Polres Binjai akan terus melakukan pendalaman, pengejaran terhadap pelaku lainnya," pungkasnya. (Ml/Ism)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini