Keponakan Dibunuh Diduga Karena Sakit Hati

Sebarkan:

DITANGKAP: Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata saat memaparkan penangkapan pembunuh keponakan.


MEDAN | Polsek Medan Sunggal memaparkan pelaku R (32) yang tega membunuh keponakan SRB (11), di Mapolsek Medan Sunggal, Sabtu (13/8/2022). 

"Tersangka membunuh keponakan ada perkiraan dendam kepada si korban (SRB). Diperkirakan ada perencanaan. Untuk lanjutnya, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata kepada wartawan.

Lanjutnya, pendalaman motif tersebut harus didampingi oleh tim dokter. Karena pelaku memiliki riwat gangguan jiwa. "Tersangka pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa pada Maret 2021 lalu," tambah Kapolsek.

 Terang Chandra, untuk penangkapan korban yang dilakukan oleh tim di kawasan Desa Medan Krio, tadi malam sekira puk 21:30 WIB. "Alhamdulillah, kami berhasil menangkapnya dan langsung kami bawa untuk interogasi. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan oleh pelaku," terangnya.

Dari paparan tersebut, Kapolsek Sunggal ini menyatakan barang bukti yang berhasil disita yakni pisau dapur untuk membunuh keponakan, pakaian korban, 1 kitab suci yang sudah bercak darah dan motor berwarna hitam. Selain itu, menemukan tiket ke Kota Cane.

Dari hasil penikaman itu, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini