Kasus Ketiga, Mantan Kades Simangambat Madina Akhirnya Diadili Secara In Absentia

Sebarkan:

 



JPU Leo Caniago saat menerangkan kalau terdakwa Asrin hingga kini masih berstatus DPO. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Asrin, 55, mantan Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb,  Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terdakwa perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp791.226.434 Senin (29/8/2022) akhirnya diadili secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwanya.


"Sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan kita minta bantuan pencarian terdakwa ke kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) tapi belum ketemu Yang Mulia.


Terdakwa ini juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian maupun kejaksaan. Pemanggilan lewat media massa juga sudah kami lakukan Yang Mulia," urai JPU dari Kejari Madina Leo Caniago, Senin (29/82022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Setelah mendapatkan penjelasan tersebut majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi hakim anggota Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin pun mempersilakan Leo Caniago membacakan dakwaan tanpa kehadiran terdakwanya.


Asrin didakwa melakukan tindak pidana korupsi atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait penggunaan APBDes Simangambat Tb di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


APBDes 2 Periode


Leo Caniago menguraikan, pada TA 2018 APBDes Sangambat sebesar Rp844.605.136 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp647.212.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp196.651.300 serta pendapatan desa lainnya sebesar Rp741.836.


Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan perangkat desa, operasional desa, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani maupun penyuluhan warga.


Selanjutnya APBDes di TA 2019 sebesar Rp929.945.798 yang bersumber dari DD (Rp716.774.000) serta ADD (Rp213.171.798).


Secara bertahap Asrin mencairkan dana APBDes Simangambat Tb di 2 periode tersebut. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina bukan hanya sejumlah item kegiatan tidak dikerjakan sebagaimana dituangkan dalam APBDes.


Tapi Asrin juga tidak menyetorkan pajak (PPN)  pencairan APBDes maupun pajak lainnya seperti Galian C yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat  (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi.


Kasus Ketiga


Sementara pantauan metro.online, Asrin merupakan kasus ketiga perkara korupsi yang disidangkan secara in absentia dalam 3 tahun terakhir di Pengadilan Tipikor Medan.


Pertama, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batubara, dr Marliana Lubis terkait klaim BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai TA 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp1.096.321.495.


Marliana Lubis pada persidangan tertanggal 15 Oktober 2020 lalu dinilai terbukti bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana)  6 bulan kurungan. 


Serta dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) keruguan keuangan negara sebesar Rp1.096.321.495 subsidair 2 tahun dan 9 bulan.


Kedua, atas nama terdakwa Ellius selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA) terkait pengadaan 6.unot video elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan TA 2013.


Pada persidangan tertanggal 8 Oktober 2021 lalu Ellius dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (berkas penuntutan terpisah dan divonis 5 tahun penjara.


Membayar denda Rp200 juta subsIdair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp1.059.676.483 subsidair 2 tahun penjara. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini