JAMPidum Setujui Hentikan Penuntutan 9 Tersangka di Wilkum Kejati Aceh Lewat RJ

Sebarkan:

 



JAMPidum Dr Fadil Zumhana. (MOL/Ist)



JAKARTA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana, Senin (8/8/2022) diinformasikan menyetujui penghentian penuntutan 9 tersangka di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya diterima menjelang petang tadi.


Penghentian penuntutan hukuman para tersangka menyusul ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAMPidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada JAMPidum.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan RJ serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda. 


Kesembilan berkas kasus yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif masing-masing tersangka Siti Suwarni alias Hanya bin Alm Sulaiman dari Kejari Aceh Tenggara.


Siti Suwarni disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 352 KUHPidana tentang Penganiayaan. 


Tersangka Zahara binti Almarhum Effendi dari Kejari Sabang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan. 


Derwina binti Johan dari Kjuga dari Kejari Sabang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.


M Faisal Fuadi bin Ishak dari Kejari Pidie Jaya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Kentani Karnado bin Muhammad Rokah dari Kejari Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.


Tersangka Marhaban alias Aman Sim bin Abdul Mutalip dari Kejari Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.


Muhariadi alias Muhar bin Rabiin (almarhum) dari Kejari Aceh Tenggara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.


Murtini binti Manyak dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.


Tersangka Ahmad Efendi alias Fendi bin (alm) Abdullah dari Kejari Mempawah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.


Alasan


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana si tersangkanya telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

   

Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. 


Selanjutnya, JAMPidum memerintahkan kepada para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini