Dituntut Jaksa 9 Tahun, Divonis Hakim 18 Tahun. Kasusnya Lagi Viral di Tanjungbalai

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Saat ini lagi viral isu yang beredar mengatakan, bahwa JPU Kejari Tanjungbalai Asahan ada menerima imbalan dari terdakwa yang berinisial ANTON Alias CULIONG Alias CL, pemilik 3 kg narkotika jenis sabu untuk merendahkan tuntutannya. Hal tersebut terbukti dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU hanya 9 Tahun hukumannya. 

Oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, memvonis terdakwa Anton alias Culiong alias CL dengan hukuman 18 Tahun penjara. Dari info yang didapati awak media dari pihak keluarga terdakwa merasa keberatan, atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Karena mereka sudah banyak habis keluar dana agar hukuman terdakwa diringankan, tetapi malah kebalikannya diberatkan.

Dalam menegakkan supremasi hukum yang seadil adilnya harus ditopang dengan sikap kejujuran yang dimiliki oleh aparat penegak hukum.  Salah satunya adalah JPU (jaksa penuntut umum) dalam menerapkan tuntutan hukuman harus bersikap yang adil.

"Kita tidak bisa mengintervensi tugas penegak hukum yakni JPU dalam melakukan tuntutan terhadap kepemilikan narkotika. Kita tidak bisa menilai, dari sisi mana pandangan JPU dalam melakukan tuntutan itu. Jangan karena ada embel embel sesuatu, maka JPU meringankan tuntutannya," demikian dikatakan Zainal Arifin salah satu tokoh masyarakat Tanjungbalai saat ditemui wartawan pada saat acara pemusnahan narkoba di Polres Tanjungbalai, Selasa (16/8/2022)

Dikatakannya, terkait dengan viralnya isu yang beredar mengatakan bahwa JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai  ada menerima imbalan dari terdakwa pemilik 3 kg narkotika jenis sabu untuk merendahkan tuntutan hukumannya, Zainal Arifin tidak bisa mengomentarinya. 

Sayangnya sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan belum ada yang bisa dikonfirmasi. Saat awak media ini mencoba menghubungi Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai Ricardo melalui telpon selular WhatsApp nya tidak menjawab. Begitu juga dengan konfirmasi melalui chatingan WhatsApp tidak berbalas.(Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini