Dugaan TPPU dan Megakorupsi Rp78 T, Kejagung Kembali Sita Aset Surya Darmadi dari 3 Provinsi Termasuk 2 Hotel di Bali

Sebarkan:

 



Dokumen foto sejumlah aset tersangka Surya Darmadi yang disita di 3 provinsi. (MOL/PspnkmKjg)



JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) bersama tim Pelacakan Aset diinformasikan terus bergerak mengamankan sejumlah aset  Surya Darmad (SD), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan megakorupsi mencapai Rp78 triliun.


Setelah melakukan penyitaan terhadap 2 aset berupa lahan mencapai ribuan M2 dan bangunan di Jakarta Pusat yakni Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng serta di Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, tim kembali menyita sejumlah aset 'bos' PT Duta Palma Group tersebut.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Minggu malam tadi (21/8/2022).


Aset tersangka uang terendus sekaligus dilakukan penyitaan oleh tim penyidik pidsus JAMPidsus, Jumat (19'8/2022) tersebar di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Riau dan Bali, menyusul keluarnya penetapan Pengadilan Tipikor di ketiga daerah tersebut.


Dengan rincian, untuk kawasan DKI Jakarta terdapat 2 aset terletak kawasan Jakarta Selatan. Yaitu 1 bidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi.


Satu bidang tanah beserta bangunan di dengan SHGB Nomor 1663 seluas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi.


Hotel Bali


Selanjutnya aset tersangka Surya Darmadi di Provinsi Bali yaitu sebidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan SHGB Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.


Sebidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.


Riau


Sedangkan aset lainnya di Provinsi Riau yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7493 atas nama tersangka Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, berupa lahan kosong.




Dokumen foto penyitaan aset tersangka lainnya. (MOL/PspnkmKjg)


   

Selanjutnya sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma.. 


Kemudian sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 9710 juga atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang di atasnya juga berdiri gedung PT Duta Palma.


Tim Direktorat JAMPidsus dan tim Pelacakan Aset juga melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHMk Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang di atasnya berdiri gedung PT Duta Palma.


Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara TPPU dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini