Emak-emak Sempat Kesulitan Migor, Yuni Shara: Kejaksaan Makin Melekat di Hati Publik

Sebarkan:

 



Artis ibukota Yuni Shara narasumber dalam podcast Puspenkum Kejagung RI. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Artis ibukota bersuara emas Yuni Shara mengatakan, lembaga kejaksaan di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin telah bermetamorfosis menjadi lembaga yang semakin baik. 


“Kejaksaan RI telah bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak kaku dan dekat dengan masyarakat. Saat ini sudah melekat dengan kesan humanis terhadap seluruh kalangan masyarakat,” ujar Yuni Shara saat menjadi narasumber dalam podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Puspenkum (Kejagung), pekan pertama Agustus 2022 baru lalu.


Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima, Minggu siang tadi (7/8/2022) menambahkan, Yuni Shara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia.


Dapat menyelesaikan suatu kasus tindak pidana tanpa harus melalui persidangan, khususnya terhadap masyarakat kecil seperti diduga melakukan pencurian akibat desakan ekonomi.


Yakni penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Artis jelita yang merilis kembali tembang lawas Mengapa Tiada Maaf (1996) itu juga mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kejagung dalam menangani dan mengungkap kasus/perkara korupsi besar yang menarik perhatian publik seperti 'mafia' minyak goreng (migor) hingga kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan PT Duta Palma Group yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 Triliun. 


Menurutnya, Kejaksaan hadir untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan oleh karenanya kejaksaan layak menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat. 


“Ketika emak-emak kesulitan minyak goreng akibat kelangkaan di pasaran dan harga-harga jadi mahal, kejaksaan hadir dalam wajah penegakan hukum yang berhasil menambah kepercayaan publik.


Itu keren banget. Menurut saya, ini harus segera dituntaskan sebab kalau tidak, maka kelangkaan minyak goreng akan terjadi. 


Apalagi Saya dengar ada kejaksaan juga baru menetapkan tersangka terkait dengan perkara PT Duta Palma Group yang kerugian sangat fantastis di luar nalar yaitu Rp78 triliun dan ini juga harus segera dituntaskan,” ujar Yuni Shara. 


Di samping itu, Yuni Shara menyampaikan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia dapat mendatangi kantor Kejagung RI maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) apabila sedang mengalami kesulitan atas persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun berkonsultasi hukum. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini