Tim Tabur Kejagung Bekuk Sugianto Alias Aliang Terpidana 4 Tahun Buronan Kejari Medan

Sebarkan:

 



Sugianto alias Aliang (tengah) saat diamankan tim Tabur Kejagung RI. (MOL/PspnkmKjg)



MEDAN | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, Senin (18/7/2022) sekira pukul 16:15 WIB berhasil membekuk Sugianto alias Aliang, terpidana 4 tahun penjara dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat.


Aliang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Selasa pagi (19/7) tadi.


Warga  Jalan Brigjend Hamid Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 


Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.


Selain itu dia juga dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.


Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh JPU pada Kejari Medan.


Oleh karenanya, imbuh mantan Kajati Bali itu, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankannya. Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


"Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut Sumedana. (ROBERTS)




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini