Tergiur Rp200 Juta Antar Sabu 15 Kg ke Jakarta, Warga Tembung Malah Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Abdul Hadi. (MOL/Ist)



MEDAN | Tergiur dapat upah Rp200 juta, Diki Setiawan alias Dedek, warga Jalan Tembung, Pasar VII Beringin, Gang Durian, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang lewat persidangan secara virtual, Rabu (27/7/2022) di Cakra 6 PN Medan malah dituntut agar dihukum penjara seumur hidup.


JPU dari Kejari Medan Patuan dalam surat tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 15 Kg rencananya akan dibawa dari Kota Medan ke Jakarta.


Hal memberatkan, lanjut Pantun, terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Sedangkan alasan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.


Hakim ketua Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Ke Jakarta


Dalam dakwaan JPU Pantun Simbolon, menguraikan, ketika Terdakwa Diki Setiawan alias Dedek sedang berada di depan rumah kemudian didatangi Romi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan mencari Rama (adik terdakwa). 


Romi dan Rama sebelumnya sudah kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Rutan Labuhan Deli.


Awalnya niat Romi memberikan pekerjaan kepada Rama untuk mengantarkan sabu ke Jakarta. Namun, yang meneri pekerjaan tersebut malah terdakwa.


Sabu tersebut sudah disimpan di dalam mobil dan Romi kan memberikan upah sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa yang dikenal sebagai tukang perbaiki timbangan keliling.


Saat berada di Loket Medan Jaya untuk memesan tiket, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan 15 kilogram sabu.


Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Romi yang akan diantar bersama ke Jakarta untuk diedarkan. Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini