Sudah 80 Kasus, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Penganiayaan Lewat Pendekatan RJ

Sebarkan:

 


Kajati Sumut Idianto didampingi staf saat mengikuti ekspos penghentian penuntutan kasus lewat RJ. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dilaporkan kembali menghentikan penuntutan hukuman terhadap 3 tersangka tindak pidana lewat pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Dengan demikian hingga pertengahan Juli 2022 ini, sudah 80 kasus tindak pidana dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum (wilkum) Kejati Sumut yang sudah dihentikan penuntutannya.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (15/7/2022).


Penghentian penuntutan hukuman para tersangka menyusul hasil ekspose dengan JAMPidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.


Kegiatan ekspose diikuti langsung oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmad Isnaini, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto. Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf. 


Ikut juga secara zoom Kajari Karo Fajar Syahputra, Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Kacabjari Karo di Tiga Binanga Ferdinan Sebayang.


"Adapun tiga perkara yang dihentikan adalah dari Kejari Karo atas nama tersangka Benny Karmil Sitepu melakukan penganiayaan terhadap Martha Sri Katana Br Damanik yang tak lain adalah istrinya sendiri. 


Benny sebelumnya dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," papar Yos A Tarigan.

 

Kemudian perkara kedua, berasal dari Cabjari Karo di Tiga Binanga atas nama tersangka Harjono Tarigan alias Jono melakukan penganiayaan terhadap Yudi Ginting (masih berkeluarga) dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.


"Sedangkan kasus ketiga berasal dari Kejari Pematangsiantar atas nama tersangka Hendrik Susilo Simanjuntak melakukan pemukulan terhadap kakak kandungnya sendiri Rini Erita Simanjuntak, gara-gara harta warisan," papar Yos. 


Terhadap Hendrik Susilo Simanjuntak, kata Yos dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp300.


"Alasan dilakukan penghentian penuntutan terhadap tiga  perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, satu perkara dari Karo masih suami istri. 


Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga," kata Yos A Tarigan.


Perja


Penghentian penuntutan dengan penerapan RJ kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020.


Yaitu si tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.


"Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk  mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini