Sidangnya Malam Hari! Mantan Dirut PSU Menangis Divonis 1 Tahun, Eks Manajer Kebun Simpang Koje Dibui 3 Tahun

Sebarkan:

 



Terdakwa Heriati Chaidir, Muhammad Syafi'i dan majelis hakim diketuai Sulhanuddin. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Dalam persidangan Jumat malam hari tadi (15/7/2022), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode tahun 2007 hingga Mei 2010 yang dihadirkan langsung di Cakra 2 Pengadilan Tiipikor Medan spontan menangis haru setelah divonis 1 tahun penjara.


Sanak keluarga langsung berusaha menghibur terdakwa yang terduduk lemas di bangku pengunjung sidang. Heriati Chaidir semula dituntut agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6  bulan kurungan.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi anggota majelis As'ad Rahim Lubis dan Husni Tamrin menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Zulkifli.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.


Yakni secara berkelanjutan melakukan atau menyuruh dan atau turut serta bersama Darwin Hasibuan menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau sarana yang ada padanya memperkayakan diri sendiri atau orang lain dalam hal ini warga masyarakat yang tidak berhak mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu PT PSU sebagai Badan Usaha Milik Daerah Sumatera Utara (BUMD Sumut).


Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya mengawasi proses pembayaran ganti rugi tanam tumbuh lahan di luar ijin lokasi milik PT PSU dan masuk dalam kawasan Jutan Produksi Terbatas (HPT) yang dimotori Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Tim Ganti Rugi dan Proyek Pembangunan (TGRPP)  di Kebun Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Untuk itu, lanjut Sulhanuddin, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.


Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berusia lanjut," urai Sulhanuddin.


Mantan orang pertama di PT PSU itu tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dikarenakan fakta di persidangan tidak ikut menikmati uang ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak. Karena lahan yang digantirugi berada dalam kawasan HPT.


Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 10 tahun. Sebab JPU Putri sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6  bulan kurungan berikut pidana tambahan membayar uang UP kerugian keuangan negara sebesar Rp15.204.220.000.


Dengan ketentuan, senukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka JPU menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak cukup menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.


Pikir-pikir


Sementara usqi persidangan, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, OK Iskandar mengatakan, akan mempelajari dulu putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


"Kami akan konsultasi dengan klien dan akan memberikan sikap selama 7 hari ke depan. Kami tetap mengapresiasi hakim apalagi klien kami dinyatakan tidak ada menikmati uang kerugian keuangan negaranya. Ini hanya soal kelalaian saja," pungkasnya.


Hal senada juga diungkapkan JPU dari Kejati Sumut Zulkifli. "Pikir-pikir," katanya datar.


3 Tahun


Di ruang sidang yang sama namun secara virtual, mantan petinggi di PT PSU lainnya dengan terdakwa Muhammad Syafi'i Hasibuan (juga berkas terpisah) selaku mantan Manajer Kebun Simpang Koje, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode tahun 2011 hingga 2013 divonis 3 tahun bui.


Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara Rp1.425.000.000 subsidair 2 tahun penjara.


Terdakwa juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Bukan dakwaan primair.


Selain diyakini menikmati uang negara, terdakwa juga secara tanpa hak mengalirkan uang PT PSU untuk penanaman dan pemeliharaan Kebun Simpang Koje kepada mantan Dirut almarhum Darwin Nasution.


Vonis majelis hakim juga lebih ringan 10 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu terdakwa Muhammad Syafi'i Hasibuan agar dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6  bulan kurungan berikut pidana tambahan membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsidair 6 tahun penjara. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini