Sempat Dikejar, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR| Sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu saat akan disergap, Jumawan alias Mawan (36) warga Simpang Letto, Huta Hataran Jawa III, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, akhirnya takluk tidak berkutik diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dalam satu aksi kejar kejaran, Jumat, (8/7/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB lalu.

"Penyergapan di duga pengedar sabu sabu ini setelah Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut  ada seorang pria sedang membawa narkoba di Jalan Manunggal, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar," ujar Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan, SH, melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya, SH.

Menyahuti informasi, sebut Rusdi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai untuk meringkus target. Dilokasi petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri yang disebut warga sedang berdiri di tepi jalan yang kemudian didekati untuk disergap.

"Nanun saat personil mendekat, pria tersebut melarikan diri sambil membuang sesuatu benda dari tangan kanannya. Pelaku di uber hingga berhasil diciduk. Selanjutnya petugas menyuruh pelaku mengambil benda tersebut lalu diperiksa ternyata benar benda tersebut berupa satu (1) paket narkoba jenis sabu sabu seberat brutto 5.04 (Lima koma Nol Empat) gram," terang Rusdi Ahya, Rabu (13/7/2022).

Pria ini digeledah. Petugas menemukan dan turut mengamankan satu (1) unit Handphone merk Nokia, satu (1) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Diinterogasi, Pelaku Jumawan alias Mawan mengaku sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Z, warga Tanah Jawa. "Pengembangan terhadap Z,  petugas belum berhasil menemukannya". Jelas Rusdi Ahya.

Saat ini pelaku Jumawan alias Mawan dan barang bukti sabu beserta lainnya yang ditemukan dari pelaku sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini