Sambut HBA ke-62, Kajati Sumut Resmikan Rumah RJ Secara Serentak di 26 Kejari

Sebarkan:

 



Wakajati Sumut Edyward Kaban saat potong pita menandai diresmikannya Rumah RJ
Pagar Merbau III, Kabupaten Deliserdang. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Kajati diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Walajati) Sumut Edyward Kaban, Rabu (20/7/2022) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) secara serentak di 26 Kejaksaan Ngeri (Kejari) yang ada diwilayah hukum Kejati Sumut dipusatkan di Rumah RJ Pagar Merbau III, Kabupaten Deliserdang.


Peresmian Rumah RJ yang dipusatkan di Kejari Deliserdang tersebut dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62.


Turut hadiri Aspidum Arif Zahrulyani, Aswas RM Ari Prioagung, Asbin Sufari, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Bupati Ashari Tambunan, para Asisten dan FKPD Kabupaten Deliserdang, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Zainal, Kasi Pidum Kejari Deli Serdang Bondan Subrata, serta Kasi lainnya. 


Acara peresmian juga diikuti secara zoom oleh 28 Kajari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut. 


Kajati Idiantondalam sambutan tertulisnya dibacakan Wakajatisu Edyward Kaban menyampaikan bahwa untuk menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, kehadiran rumah RJ diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum.


"Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat," katanya.


Konsep Rumah RJ utamanya ditujukan untuk pemulihan dan perdamaian harmoni di dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang azas dominus litis, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. 


Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan. 


"Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat yang berlaku, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni, dan keseimbangan kosmis," paparnya.


10 Kasus


Sementara Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejak Januari sampai Juli 2022, Kejari Deli Serdang sudah menghentikan penuntutan 10 kasus tindak pidana.


Peresmian Rumah RJ Pagar Merbau III juga dirangkaikan dengan peresmian Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Deliserdang kerja sama dengan Loka BNNK Deliserdang, RSUD, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang.


Bupati Ashari Tambunan menyambut baik didirikannya Rumah RJ Pagar Merbau III diharapkan ke depannya bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah tanpa harus diproses di pengadilan. 


"Pemkab Deli Sllserdang optimis dan mendukung upaya-upaya kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif," paparnya.


Di akhir kegiatan, Wakajati Sumut membuka sesi dialog. Acara peresmian Rumah RJ secara serentak yang dipusatkan di Kejari Deli Serdang diakhiri dengan peresmian Rumah Rehabilitasi Adhyaksa di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.


84 Kasus


Belum lama ini Kajati Sumut Idianto secara zoom dari Kejari Toba Samosir serangkaian agenda mengikuti kegiatan rapat koordinasi dengan Menteri Marves menyampaikan bahwa sampai Juli 2022 Kejati Sumut sudah menghentikan penuntutan 84 kasus dugaan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.


"Bukan kuantitasnya yang kita kejar, tapi kualitas dari penghentian perkaranya bisa memulihkan keadaan kepada keadaan semula," tandasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini