Saksi Sebut Gonta Ganti Email Laporkan SPT PT MKM Karena Permintaan Kantor Pajak, Terdakwa: Gak Masuk Akal

Sebarkan:

 



Yulianthi Harahap (kanan), mantan karyawan terdakwa di PT MKM saat didengarkan keterangannya sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) Jhon Jerry, 47, lewat layar monitor sidang virtual, Selasa (26/7/2022) di Cakra 8 Pengadilan Pajak Medan membantah keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut.


Sebab menurut Yulianthi Harahap (telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kantor Pajak) sebagai mantan pegawai di perusahaan terdakwa, di tahun 2017 dan 2018 dirinya ada mengirimkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sebanyak 2 kali dengan gonta ganti email. 


"Kek gitu kata orang kantor pajak," urainya menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Iqbal.


Hakim ketua Immanuel Tarigan pun mengkonfrontir keterangan saksi mantan karyawan terdakwa tersebut.


"Lebih dua kali Yang Mulia. Gak masuk akal keterangannya itu (gonta ganti email) saat mengirimkan SPT PT MKM)," tegas Jhon Jerry.


Di bagian lain saksi mengatakan, dia beberapa kali memberitahukan kepada terdakwa sebagai pimpinannya tentang adanya surat teguran dari Kantor Pajak namun tidak digubris.


Menjawab pertanyaan Neril Afdi selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Yulianti Harahap menerangkan bahwa yang menginisiasi 'ditukanginya' faktur pajak antara PT MKM dengan PT Central Elektrindo Perkasa (CEP) adalah Edysa Widjaja Halimko (juga tersangka berkas terpisah).


"Dia (Edysa) yang datang ke kantor (PT MKM) menawarkan faktor pajak yang bisa dibeli perusahaan lain. Semuanya soal urusan pajak dia bilang bisa diurus. Edysa tidak bertemu dengan (terdakwa) pak Jhon Jerry," tuturnya.


Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Akan Buktikan


Sementara usai persidangan ketua tim PH terdakwa, Neril Afdi mengatakan akan membuktikan di persidangan siapa sebenarnya yang 'bermain' dalam perkara perpajakan tersebut.


"Nanti akan kita buktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Saat pemeriksaan saksi kunci nantinya atas nama Edysa. Dia lah yang berperan aktif menawarkan faktur pajak tidak sebenarnya. Saat Yuliyanthi berhububgan Edysa, klien kami lagi di Jakarta," urai Neril.


Masih Saksi


Dalam persidangan pekan lalu, anggota majelis hakim KhamozĂ ro Waruwu memberikan cecaran pertanyaan kepada saksi Adi Syahputra selaku Direktur PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) didampingi stafnya, Khadijah Siddatun Niswah.


"Apa keterkaitan perusahaan saudara? Bekerjasama kan dengan perusahaan terdakwa? Iya. (kerja sama) pajak masukan.


Mens rea keterlibatan saudara kental dalam perkara ini. Kenapa saudara lakukan. Tahu kan perbuatan saudara itu salah? Tidak ada transaksi barang. Kok mau beli faktur pajak dari perusahaan terdakwa. Ini riil," cecar KhamozĂ ro Waruwu.


Orang pertama di PT APJA itu pun sembari tertunduk dengan rona wajah memerah mengakui untuk mengurangi kewajibannya dalam melakukan transaksi membeli barang saat memenangkan suatu tender proyek pengadaan rangka baja.


Ketika ditanya hakim ketua Immanuel Tarigan, JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar didampingi Iqbal memimpali, status Jhon Jerry oleh penyidik pada Kantor Pajak sampai sejauh ini masih sebagai saksi.


Rp5,3 Miliar


JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.


Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Yakni periode Desember 2017 sampai dengan  Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT APJA dan CV CEP mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini