Perkara Perpajakan Dirut PT MKM Rp5,3 M, Saksi: Fiktif, Tidak Ada Arus Jual Beli Barang

Sebarkan:

 



Kedua saksi dari KPP Pratama Medan Timur saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua staf dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur dihadirkan sekaligus oleh tim JPU dari Kejati Sumut dalam sidang lanjutan terdakwa Jhon Jerry, 47, oknum Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM), Selasa (12/7/2022) di Cakra 8 PN Medan.


Menurut Elvin Daulay, pada Sesember 2017 di sistem (laporan secara online-red) perusahaan yang dipimpin terdakwa ada melaporkan faktur pajak penerimaan dari perusahaan lain atas penjualan barang/produk.


Namun hal itu tidak dilaporkan PT MKM dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). KPP Pratama Medan Timur kemudian menyurati PT MKM agar memberikan penjelasan.


"Ada indikasi ('ditukangi' laporan pajaknya). PT MKM terindikasi menggunakan atau menerbitkan faktur pajak tidak sebenarnya. Fiktif," tegas Elvin Daulay menjawab cecaran pertanyaan ketua tim JPU Hendri Edison Sipahutar.


Sebaliknya ketika dikroscek ke beberapa perusahaan lain sebagai lawan PTKM bertransaksi Barang Kena Pajak (BKP) /Jasa Kena Pajak (JKP), juga tidak ada menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam laporan SPT.


Sembari memeriksa berkas yang dibawanya, saksi mengungkapkan, faktur pajak masukan fiktif seolah diterima perusahaan terdakwa Jhon Jerry dari PT Andhika Pratama Jaya Abadi (APJA) di tahun 2017 dan seharusnya disetorkan ke KPP Pratama Medan Timur sebesar Rp2,3 miliar.


Demikian juga halnya dengan faktur pajak fiktif seolah ada melakukan penjualan barang ke CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) sebesar Rp340 juta dan ke CV Sumber Sinar Mas (SSM) senilai Rp2,7 miliar.


"Hasil penyidikan kami, tidak ada arus jual beli barang antara PT MKM dengan perusahaan lainnya. Fiktif Yang Mulia," tegasnya.


Sementata saksi lainnya Roberto Ritonga bernada diplomatis menerangkan hal serupa yakni perusahaan terdakwa telah membuat laporan pajak bukan transaksi sebenarnya.


PT MKM yang berkantor di Jalan Letda Sujono Medan tersebut terdaftar sebagai  Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005 di KPP Pratama Medan Timur dan sudah masuk ke dalam Sistem Informasi Ditjen Pajak, secara online. Termasuk dalam pelaporan SPT.


Hakim ketua Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Tidak Sebenarnya


Sebelumnya Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Terdakwa Jhon Jerry  telah bekerjasama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM  terhadap lawan transaksi yaitu PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.


Bahwa awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.


Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM. Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa.


Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT APJA dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.


Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerjasama dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. 


Saksi Sri Wahyuni  akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.


Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Kedua, Pasal 39 huruf d  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini