Oknum ASN Dinkes Paluta Dilaporkan ke Polres Tapsel Terkait Dugaan Pidana Penggelapan

Sebarkan:

Ilustrasi
PALUTA| Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bertugas di Puskesmas Aek Godang, Kecamatan Hulusihapas inisial SJ Hutasuhut dilaporkan ke Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), terkait dugaan tindak pidana penggelapan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) mobil daihatsu terios.

Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/B/287/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tangga 16 Juli 2022 atas nama pelapor atau diduga korban Muhammad Usnan Pohan, warga Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Diduga korban Muhammad Usnan Pohan saat ditemui, Sabtu (16/7/2022) usai memberikan keterangan kepada penyidik di Satreskrim Polres Tapsel mengatakan, pada tahun 2018 lalu, SJ Hutasuhut bersama seorang pria bernama Toni Ritonga, Warga Desa Sibopur Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan mengadakan transaksi jual beli mobil daihatsu terios dengannnya, dengan cara mengangsur atau kredit.

"Saat itu saya bayar DP mobil milik SJ Hutasuhut daihatsu terios warna putih sebesar 70 juta rupiah. Juga atas kesepakatan kami saat itu, selama belum saya lunasi mobil itu dengan cara mencicil selama 20 bulan, BPKBnya dipegang suadara SJ Hutasuhut. Adapun cicilannya yang saya bayar sebesar Rp 2.215.000 per bulan dan tiap bulan uangnya langsung saya transfer ke rekening saudara SJ Hutasuhut mulai tahun 2018. Ternyata setelah saya lunasi pada bulan Mei 2020 lalu, BPKB mobilnya tak kunjung di serahkan saudara SJ Hutasuhut kepada saya hingga sekarang,"kata Usnan dengan raut wajah kesal.

Selain itu kata Usnan, dia juga mengaku, sempat kehilangan kontak dengan SJ Hutasuhut pasca angsuran tersebut telah dilunasinya.

"Namun saya masih ada komunikasi dengan saudara Toni, karena saudara Toni ini yang menjadi agennya, saya mendesaknya agar menghubungi SJ Hutasuhut untuk segera menyerahkan BPKB mobil itu ke saya, tapi itupun tak membuahkan hasil dan ada rasa kecewa saya juga sama saudara Toni,"kata Usnan.

Belakangan kata Usnan, dia mendapat issu bahwa BPKB Mobil tersebut telah di gadaikan SJ Hutasuhut ke pihak lain di daerah Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.

"Saya berharap, Polres Tapsel segera memproses laporan saya berdasarkan bukti bukti yang telah saya serahkan,"pungkas Usnan.

Adapun pasal yang sangkakan dalam STTLP itu, terkait peristiwa pidana Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Terkait itu, SJ Hutasuhut belum berhasil ditemui saat disambangi ke rumahnya di Kota Padangsidimpuan.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini