JAMPidum Terima Usulan Kejari Medan Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penghinaan

Sebarkan:

 


Proses perdamaian antara tersangka dan korban di Kejari Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Penuntutan kasus penghinaan dengan tersangka Hardip, 48, warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan lewat pendekatan Keadilan Restiratif atau Restorative Justice (RJ).


Penghentian penuntutan tersangka mengedepankan sisi humanis tersebut disetujui JAMPidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana lewat ekspose secara online atas usulan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah disaksikan Kajati Sumut Idianto.


"Iya. Penuntutan pidananya dihentikan. Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 310 ayat (1) subsidair Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Teuku Rahmatsyah lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat siang tadi (8/7/2022).


JPU Rahmayani Amir berhasil membuat kedua belah pihak yakni tersangka dan korban menyetujui perdamaian yang dilaksanakan di Kantor Kejari Jalan Adinegoro Medan, Rabu (15/7/2022) lalu.


Atas terwujudnya perdamaian antara tersangka dan korban, Kejari Medan pun mengusulkan penghentian penuntutan kasusnya ke pimpinan melalui Kejati Sumut untuk diteruskan ke Jaksa Agung, melalui JAMPidum.


"Penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung RI, agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diterbitkan Kejari Medan," sebutnya.


Alhasil, Jampidum Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diusulkan oleh Kejari Medan.


"Kita kemudian menerbitkan SKP2 berdasarkan RJ atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Hardip. Dengan demikian tersangka bebas dari ancaman pidana. Kasusnya kita hentikan," ujar Teuku Rahmatsyah.


Artinya, imbuh mantan Aspidsus Kejati Aceh itu, penegakan hukum lewat RJ tersebut kasus dugaan tindak pidananya  tidak lagi dilanjutkan ke proses persidangan dan tidak ada hukuman pidana bagi tersangka.


"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan upaya nyata menepis stigma seolah hukum tajam ke bawah. Namun demikian tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana berdasarkan hati nurani," tutupnya.


Tembok


Informasi lainnya dihimpun, kasus dimaksud bermula, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, korban Mey Diana Sirait bersama saksi Basri Nasution mendatangi rumah saksi Jinder untuk menanyakan tembok miliknya dirobohkan saksi Jinder, yang mana sebelumnya korban diberitahu oleh tersangka Hardip.


Kemudian saksi Jinder berjanji akan memperbaiki tembok tersebut, mendengar hal itu, selanjutnya korban meninggalkan saksi Jinder. 


Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB di Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, korban didatangi tersangka dan memaki korban dengan kata-kata yang tak pantas, sehingga korban merasa malu dan terhina.


Tak terima dengan perkataan itu, kemudian korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Baru. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini