Ini Pengakuan Korban Tipu Gelap Rp972,5 Juta Terdakwa Oknum Kader Partai Nasdem Taput

Sebarkan:

 



Saksi korban Limaret Parsaoran Sirait (kedua dari kiri) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Limaret Parsaoran Sirait, korban penipuan dan atau penggelapan berbau pekerjaan proyek dihadirkan di Cakra 6 PN Medan dalam sidang lanjutan terdakwa Luciana Siregar, salah seorang kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (6/7/2022).


"Semula Saya sedikit pun tidak percaya bakal ditipu. Karena pemberi informasi awal adalah saudara Mangiring, abang kelas Saya satu alumni (Fakultas Teknik Universitas Nommensen Medan).


Dia (saksi Mangiring yang duduk di belakangnya) satu angkatan dengan terdakwa Lucyana Siregar. Saudara ini (saksi Amru di samping kanannya) orang yang mengurus PAW (Pergantian Antar-Waktu) terdakwa agar duduk di DPRD Taput. 


Saya percaya saja soal adanya proyek di Sosar itu. Nggak mungkin dia menokohi (menipu) Saya. Secara bertahap sampai Rp972 juta Yang Mulia," urai korban menjawab pertanyaan hakim ketua Abdul Hadi Nasution.


Korban yang berprofesi sebagai kontraktor itu diperkenalkan kedua saksi kepada terdakwa Lucyana Siregar dan bertemu di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Kota Medan, Selasa (16/9/2019).


"Persis seperti yang disebutkan kedua rekan Saya ini. Dia (terdakwa Lucyana Siregar) kekurangan dana Rp150 juta untuk membayar biaya operasional ke seseorang di  Kementerian PUPR Pusat. 


Ada 2 paket yang akan dikerjakannya. Kalau tidak dibayar maka paket pekerjaan itu akan hangus. Kebetulan dia tidak punya dana lagi," tutur Limaret Parsaoran Sirait.


"Iya masalahnya saudara tidak mengecek dokumennya. Ada gak pekerjaan itu? Karena ada iming-iming perusahaan saudara akan dimasukkan di pekerjaan itu kan? Makanya saudara langsung percaya begitu saja," timpal Abdul Hadi dan diakui saksi korban, di situlah letak kelalaiannya.


Ke Jakarta


Korban menambahkan, beberapa bulan kemudian dirinya mulai diselimuti kecurigaan. Beberapa dikonfrontir soal pekerjaan dimaksud namun malah saksi korban pula yang diomeli. 


Terdakwa ngotot kalau 2 paket pekerjaan pembangunan perumahan korban erupsi Gunung Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo itu ada dan dia lah yang mengerjakannya.


"Saya langsung berangkat ke Kementerian PUPUR di Jakarta Yang Mulia. Sekaligus mencari tahu orang bernama si Max yang katanya mengurus sehingga terdakwa bisa dapat 2 paket pekerjaan lewat PL (Penunjukan Langsung). 


Lewat bantuan keluarga, Saya memang ketemu dengan si Max dan katanya, tidak ada proyek itu," timpalnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolda Sumut.


Perkenalkan


Sementara saksi lainnya, Amru Siregar yang persis duduk di sebelah kanan korban mengakui dirinya yang ikut memperkenalkan terdakwa dengan Limaret Parsaoran Sirait.


"Terus terang Saya nggak tahu soal proyek. Kami pertemukan mereka. Beberapa hari kemudian nampakku korban ini ngasih duit ke Luciana.


Uangku pun ada kukasihi dia (terdakwa). Namanya ito (sama-sama marga Siregar), aku juga yang mengurus PAW-nya jadi anggota DPRD Kabupaten Dairi. Rp100 juta Yang Mulia. Tapi Saya gak ikut melaporkannya," tegas Amru Siregar.


Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya, Mangiring yang juga satu angkatan semasa kuliah dengan terdakwa Lucyana Siregar. Dirinya hanya menjembatani pertemuan antara terdakwa dengan korban Limaret Parsaoran Sirait.


Hakim ketua Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Rahma Shafrina menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu, Pasal 372 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 378 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini